KINERJA FISKAL

Anggaran Insentif Pajak Menipis, Tersisa Rp3,75 T Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 08:57 WIB
Anggaran Insentif Pajak Menipis, Tersisa Rp3,75 T Hingga Akhir Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha tembus Rp59,08 triliun per 24 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 94% dari pagu yang disiapkan, Rp62,83 triliun. Oleh karena itu, pagu insentif perpajakan hanya tersisa Rp3,75 triliun hingga Desember 2021.

"Insentif usaha dari Rp62,83 triliun sudah terealisasi sebesar Rp59,08 triliun atau 94,0%," katanya melalui konferensi video, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. Meski demikian, dia tidak memerinci realisasi atas pemanfaatan masing-masing jenis insentif pajak.

Secara umum, Airlangga mengatakan realisasi program PEN hingga 24 September 2021 senilai Rp404,70 triliun atau 54,3% dari pagu Rp744,77 triliun. Pada klaster kesehatan, realisasi stimulusnya senilai Rp100,5 triliun atau 46,8% dari pagu Rp214,96 triliun.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Anggaran itu misalnya digunakan untuk belanja testing dan tracing, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, pembelian obat Covid-19, serta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggaran tercatat Rp116,02 triliun atau 62,2% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya misalnya untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, serta bantuan kuota internet.

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), Airlangga menyebut telah terealisasi anggaran Rp60,70 triliun atau 51,5% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulus mencapai Rp68,38 triliun atau 42,1% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

"Bapak Presiden juga mengingatkan bahwa ini sudah hampir masuk kuartal IV sehingga masing-masing K/L tentunya juga perlu memonitor belanja negara sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terjaga," ujar Airlangga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra