KOTA MAKASSAR

Anggaran Dinas Pendidikan Dipangkas Rp71,3 miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 16:30 WIB
Anggaran Dinas Pendidikan Dipangkas Rp71,3 miliar

Suasana belajar mengajar di sekolah dasar (Foto: DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews –Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar dipangkas Rp71,3 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016. Pemangkasan anggaran ini berlaku baik untuk program pendidikan dasar, menengah, dan sarana prasarana.

Perinciannya, anggaran program wajib belajar 9 tahun dipangkas dari Rp55,55 miliar menjadi Rp30,17 miliar, sedangkan untuk pendidikan menengah dikurangi dari Rp39,68 miliar menjadi Rp11,19 miliar. Adapun, anggaran sarana prasarana juga dipotong dari Rp26,8 miliar menjadi Rp9,23 miliar.

Anggota Banggar DPRD Kota Makassar Mario David mengatakan dewan masih akan membahas apa dampak dari pemangkasan anggaran t.ersebut. Namun, pemotongan anggaran tetap dilakukan untuk menyiasati penerimaan yang menyusut.

Baca Juga:
Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

“Kami masih melihat bagaimana ini, apa saja dampaknya, kami masih akan bahas. Itu kan usulan dari pemerintah. Memang itu pengurangan yang cukup besar. Kalau anggaran untuk pembangunan fisik menang akan kita kurangi. Tapi ini nanti kita lihat,” ujarnya, Jumat (30/9).

Lebih lanjut Mario berjanji akan meninjau ulang perihal kebenaran pengurangan yang terjadi di dinas pendidikan apalagi dana tersebut memang diperuntukkan untuk program wajib belajar untuk sekolah di Makassar.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi D DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil enggan berkomentar banyak atas rencana pemotongan itu. “Kami harus lihat satu per satu tetapi secara menyeluruh. Tidak bisa kalau dilihat sepotong-sepotong,” ujarnya seperti dilansir rakyatku.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:00 WIB KOTA MAKASSAR

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra