KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB
Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Ilustrasi. Seorang warga berbelanja kebutuhan pangan di Carrefour Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan akan segera mencairkan anggaran untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan pada Ramadan dan Lebaran 2023.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran untuk bansos pangan tersebut mencapai Rp8,2 triliun. Pada pelaksanaannya, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut dalam 3 tahapan.

"Insyaallah awal puasa sudah bisa [didistribusikan]. Maret ini harapannya sudah bisa dibagikan. Kalau meleset-meleset sedikit ya awal April. Lalu, April nanti sebelum Lebaran bisa dibagikan lagi, dan terakhir Mei," katanya, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Isa menuturkan bansos Ramadan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, sekaligus sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi. Bansos pangan Ramadan yang diberikan akan berupa beras, telur, dan daging ayam.

Dia menjelaskan bantuan tersebut akan didistribusikan kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Mengenai pemberian bansos pangan berupa beras, anggaran yang diperlukan senilai Rp7,8 triliun.

Nanti, Perum Bulog akan mendistribusikan bantuan beras tersebut kepada setiap KPM sebanyak masing-masing 10 kilogram per bulan. Adapun anggaran bansos telur dan daging ayam mencapai Rp450 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, lanjut Isa, pendistribusian bansos Ramadan ini akan mirip dengan skema serupa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penyaluran bantuan juga akan didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"PKH pasti termasuk karena masuk dalam daftar itu karena basisnya DTKS kan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra