KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB
Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Ilustrasi. Seorang warga berbelanja kebutuhan pangan di Carrefour Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan akan segera mencairkan anggaran untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan pada Ramadan dan Lebaran 2023.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran untuk bansos pangan tersebut mencapai Rp8,2 triliun. Pada pelaksanaannya, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut dalam 3 tahapan.

"Insyaallah awal puasa sudah bisa [didistribusikan]. Maret ini harapannya sudah bisa dibagikan. Kalau meleset-meleset sedikit ya awal April. Lalu, April nanti sebelum Lebaran bisa dibagikan lagi, dan terakhir Mei," katanya, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Isa menuturkan bansos Ramadan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, sekaligus sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi. Bansos pangan Ramadan yang diberikan akan berupa beras, telur, dan daging ayam.

Dia menjelaskan bantuan tersebut akan didistribusikan kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Mengenai pemberian bansos pangan berupa beras, anggaran yang diperlukan senilai Rp7,8 triliun.

Nanti, Perum Bulog akan mendistribusikan bantuan beras tersebut kepada setiap KPM sebanyak masing-masing 10 kilogram per bulan. Adapun anggaran bansos telur dan daging ayam mencapai Rp450 miliar.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Secara umum, lanjut Isa, pendistribusian bansos Ramadan ini akan mirip dengan skema serupa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penyaluran bantuan juga akan didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"PKH pasti termasuk karena masuk dalam daftar itu karena basisnya DTKS kan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses