KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB
Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Ilustrasi. Seorang warga berbelanja kebutuhan pangan di Carrefour Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan akan segera mencairkan anggaran untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan pada Ramadan dan Lebaran 2023.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran untuk bansos pangan tersebut mencapai Rp8,2 triliun. Pada pelaksanaannya, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut dalam 3 tahapan.

"Insyaallah awal puasa sudah bisa [didistribusikan]. Maret ini harapannya sudah bisa dibagikan. Kalau meleset-meleset sedikit ya awal April. Lalu, April nanti sebelum Lebaran bisa dibagikan lagi, dan terakhir Mei," katanya, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Isa menuturkan bansos Ramadan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, sekaligus sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi. Bansos pangan Ramadan yang diberikan akan berupa beras, telur, dan daging ayam.

Dia menjelaskan bantuan tersebut akan didistribusikan kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Mengenai pemberian bansos pangan berupa beras, anggaran yang diperlukan senilai Rp7,8 triliun.

Nanti, Perum Bulog akan mendistribusikan bantuan beras tersebut kepada setiap KPM sebanyak masing-masing 10 kilogram per bulan. Adapun anggaran bansos telur dan daging ayam mencapai Rp450 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara umum, lanjut Isa, pendistribusian bansos Ramadan ini akan mirip dengan skema serupa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penyaluran bantuan juga akan didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"PKH pasti termasuk karena masuk dalam daftar itu karena basisnya DTKS kan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN