KOTA BENGKULU

Andalkan Aplikasi e-SPTDP, Target Setoran PBB Optimistis Tercapai

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 10:00 WIB
Andalkan Aplikasi e-SPTDP, Target Setoran PBB Optimistis Tercapai

Ilustrasi.

KOTA BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu, Bengkulu, optimistis target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dapat tercapai tahun ini.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan setoran BPHTB saat ini relatif tinggi. Dia juga meyakini setoran PBB akan meningkat setelah aplikasi elektronik surat pemberitahuan pajak daerah (e-SPTPD) diterapkan.

"Nampaknya kesadaran dan pengertian dari masyarakat sudah mulai tinggi untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Gita menuturkan realisasi setoran BPHTB hingga Juli 2021 mencapai lebih dari Rp11 miliar atau 75% dari target Rp15 miliar. Meski ada keluhan penetapan BPHTB terlalu tinggi, kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajibannya sangat baik.

Untuk PBB, realisasinya baru sekitar Rp3,85 miliar atau 35% dari target Rp11 miliar. Menurutnya, realisasi yang rendah tersebut dikarenakan waktu jatuh tempo pembayaran yang masih cukup panjang, yaitu November 2021.

Secara keseluruhan, pemkot menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp147 miliar pada tahun ini. Dia optimistis target tersebut dapat tercapai, meskipun target tersebut naik hingga 88% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Zainul Arifin menambahkan Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan pajak daerah, terutama PBB dan BPHTB.

Strategi yang dimaksud di antaranya mengintegrasikan data wajib pajak daerah pada tiga instansi antara lain Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Lalu, lanjut Zainul, pemkot juga menyediakan e-SPTDP untuk digunakan wajib pajak melakukan registrasi ulang. Melalui aplikasi tersebut, ia meyakini proses pelaporan dan penyetoran pajak daerah akan makin mudah.

"Sehingga wajib pajak bisa cepat melaporkan pajaknya. Inilah inovasi yang menguntungkan warga, apalagi pada masa pandemi," ujarnya seperti dilansir kabarrafflesia.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 15:57 WIB

Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat meningkatkan pembayaran pajak dan melebihi target

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif