KOTA BENGKULU

Andalkan Aplikasi e-SPTDP, Target Setoran PBB Optimistis Tercapai

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 10:00 WIB
Andalkan Aplikasi e-SPTDP, Target Setoran PBB Optimistis Tercapai

Ilustrasi.

KOTA BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu, Bengkulu, optimistis target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dapat tercapai tahun ini.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan setoran BPHTB saat ini relatif tinggi. Dia juga meyakini setoran PBB akan meningkat setelah aplikasi elektronik surat pemberitahuan pajak daerah (e-SPTPD) diterapkan.

"Nampaknya kesadaran dan pengertian dari masyarakat sudah mulai tinggi untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Gita menuturkan realisasi setoran BPHTB hingga Juli 2021 mencapai lebih dari Rp11 miliar atau 75% dari target Rp15 miliar. Meski ada keluhan penetapan BPHTB terlalu tinggi, kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajibannya sangat baik.

Untuk PBB, realisasinya baru sekitar Rp3,85 miliar atau 35% dari target Rp11 miliar. Menurutnya, realisasi yang rendah tersebut dikarenakan waktu jatuh tempo pembayaran yang masih cukup panjang, yaitu November 2021.

Secara keseluruhan, pemkot menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp147 miliar pada tahun ini. Dia optimistis target tersebut dapat tercapai, meskipun target tersebut naik hingga 88% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Zainul Arifin menambahkan Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan pajak daerah, terutama PBB dan BPHTB.

Strategi yang dimaksud di antaranya mengintegrasikan data wajib pajak daerah pada tiga instansi antara lain Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Lalu, lanjut Zainul, pemkot juga menyediakan e-SPTDP untuk digunakan wajib pajak melakukan registrasi ulang. Melalui aplikasi tersebut, ia meyakini proses pelaporan dan penyetoran pajak daerah akan makin mudah.

"Sehingga wajib pajak bisa cepat melaporkan pajaknya. Inilah inovasi yang menguntungkan warga, apalagi pada masa pandemi," ujarnya seperti dilansir kabarrafflesia.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 15:57 WIB

Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat meningkatkan pembayaran pajak dan melebihi target

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN