LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK 2018

Analisis Perbandingan Program Pajak Jokowi-Prabowo

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 14:58 WIB
Analisis Perbandingan Program Pajak Jokowi-Prabowo
Umi Latifah, D3 Sistem Informasi Akuntansi, Bina Sarana Informatika.

PAJAK merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Pajak sendiri digunakan pemerintah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Seiring dengan perkembangannya zaman atau pergantiannya presiden Indonesia, reformasi pajak mulai diberlakukan. Reformasi pajak pertama di Indonesia terjadi pada tahun 1983.

Salah satu pintu reformasi pajak adalah ketika pemilu seperti saat ini. Pada pemilu tahun 2019 nanti akan ada dua pasang capres yang mempunyai pemikiran yang berbeda tentang program pajak.

Pada pasangan nomor urut 1, Jokowi dan Ma’aruf Amin sendiri akan mengambil beberapa langkah. Pertama, melanjutkan reformasi kebijakan fiskal untuk menghadirkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang sehat, adil, dan mandiri.

Kedua, melanjutkan reformasi perpajakan yang berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan dan kemandirian ekonomi nasional. Ketiga, mengoptimalisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan sistem yang terintegrasi serta tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Keempat, memperkuat tiga pilar yang berupa kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil guna memperbaiki ketersediaan sumber pembiayaan, menurunkan tingkat bunga, sekaligus mendorong produksi masional.

Sementara pada pasangan capres nomor urut 2, Prabowo dan Sandiaga akan merumuskan beberapa kebijakan fiskal yang bertujuan menjadi stimulus kepada perekonomian masyarakat. Pertama, menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kedua, memperbaiki tata kelola hutang pemerintah dengan menggunakannya hanya untuk sektor-sektor produktif yang berdampak langsung terhadap perbaikan kesejahteraan rakyat, menghentikan praktik berhutang yang tidak sehat dan tidak produktif.

Ketiga, menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama atau pertama. Keempat, melakukan reformasi birokrasi perpajakan agar lebih merangsang gairah berusaha dan meningkatkan daya saing terhadap negara-negara tetangga. Kelima, meningkatkan porsi transfer ke daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik di provinsi, kabupaten/kota, sampai desa.

Dalam program pajak yang telah disebutkan di atas, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Adapun kelebihan dari program Jokowi dan Ma’aruf Amin yaitu pertama, melanjutkan reformasi kebijakan fiskal pemerintah dapat dengan mudah mengontrol pendapatan dan pengeluaran negara juga sebagai alat untuk menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi.

Kedua, melanjutkan reformasi perpajakan, dapat menurunkan sengketa dan sanksi perpajakan. Ketiga, mengoptimalisasikan PNBP dapat menggali potensi-potensi di masing-masing daerah untuk membiayai belanja negara secara umum. Keempat, memperkuat tiga pilar yang berupa kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil dapat menjadikan pajak yang kuat, efisien, dan efektif.

Kekurangan dari program pajak Jokowi dan Amin Ma’aruf Amin yaitu pertama, apabila Jokowi melanjutkan reformasi kebijakan fiskal dapat menyebabkan kurang efisiennya dan dapat terjadi kebocoran pada APBN. Kedua, proses integasi sistem ABN dapat menyebabkan adanya keterlambatan penyetoran PNBP seperti yang terjadi pada tahun 2011. Ketiga,apabila Jokowi memperkuat tiga pilar yang berupa kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil, dapat terjadinya pengeluaran obligasi, yang artinya negara akan menambah hutang, dapat menaikan suku bunga sehingga dapat memicu terjadinya inflasi.

Jika capres Jokowi terpilih untuk pemilu tahun 2019, Jokowi dapat menjadikan pajak yang kuat, efisien, efektif, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan negara yang optimal dan juga akan meningkatkan serta mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Adapun kelebihan dari program Prabowo dan Sandi yaitu, jika Prabowo menaikkan PTKP maka dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Kenaikkan PTKP pun juga akan berpengaruh positif terhadap penerimaan PPN, karena adanya peningkatan daya beli konsumsi masyarakat.

Meningkatkan PTKP pun juga akan menjadi strategi bagus karena akan mengamankan penerimaan APBN sehingga stabilitas ekonomi terjaga dan target penerimaan pajak terpenuhi.

Kedua, memperbaiki tata kelola hutang pemerintah dengan menggunakannya hanya untuk sektor-sektor produktif dan menghentikan praktik berhutang yang tidak sehat serta tidak produktif. Apabila Prabowo memperbaiki tata kelola hutang maka akan menurunkan persentase utang negara.

Ketiga, menghapus PBB bagi rumah tinggal utama atau pertama dapat meringankan beban masyarakat. Keempat, melakukan reformasi birokrasi perpajakan, dapat mempermudah pemerintah dalam mengelola pembayaran pajak.Kelima, meningkatkan porsi transfer ke daerah maka akan terjadi pemerataan pembangunan di daerah-daerah.

Kekurangan dari program Prabowo dan Sandi, pertama apabila PTKP meningkat akan menyebabkan penurunan PPh 21 yang akan berpengaruh terhadap penerimaan negara. Kedua, apabila Prabowo memperbaiki tata kelola utang, tidak akan terjamin utang negara akan lunas.

Ketiga, apabila PBB dihapuskan akan melemahnya kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan akan adanya semacam penggatian pajak lain. Keempat, apabila Prabowo melakukan reformasi birokrasi perpajakan badan otonom harus mandiri dalam menentukan program yang tepat.

Kelima, apabila Prabowo meningkatkan porsi transfer ke daerah akan terjadinya pembebanan terhadap APBN yang akibatnnya akan menimbulkan pola ketergantungan.

Jika Prabowo terpilih dalam pemilu 2019 maka akan banyak terjadi transformasi program pajak. Selain dapat memajukan negara Prabowo juga akan mengurangi beban rakyat. Namun, ada beberapa program juga yang harus dibenahi agar lebih efisien dan efektif*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 16 Desember 2022 | 09:45 WIB HUT KE-15 DDTC

Cerita Staf BUMN, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2022

Selasa, 06 Desember 2022 | 15:00 WIB HUT KE-15 DDTC

Cerita Pemeriksa, Juara I Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2022

Kamis, 01 Desember 2022 | 09:31 WIB HUT KE-15 DDTC

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2022 Berhadiah Rp55 Juta

BERITA PILIHAN