KEBIJAKAN PAJAK

Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:00 WIB
Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anak yang baru lahir tidak bisa langsung mengubah status dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebab, status dan besaran PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, bukan pada saat pelaporan SPT.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

“Penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak [PTKP] ... ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak,” bunyi memori penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Misal, pada 1 Januari 2023 Tuan Anto berstatus menikah dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Adapun istri Tuan Anto tidak bekerja atau pun berwirausaha. Dengan, demikian status PTKP Tuan Anto adalah K/1 dengan PTKP senilai Rp63 juta.

Lalu, Tuan Anto memiliki anak kedua yang baru lahir pada 29 Desember 2023. Nah, anak kedua Tuan Anto ini baru dapat mengubah status PTKP Tuan Anto pada tahun depan atau untuk tahun pajak 2024 yang baru akan dilaporkan pada 2025.

Adapun pelaporan SPT Tahunan PPh yang akan dilakukan pada tahun ini merupakan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023. Dengan demikian, status dan besarnya PTKP yang diberikan kepada Tuan Anto masih tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak (K/1).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Untuk itu, apabila Tuan Anto hendak melaporkan SPT pada maksimal 31 Maret 2024 maka status PTKP yang diisi tetap K/1. Hal ini lantaran patokan status PTKP adalah kondisi saat awal tahun pajak, bukan keadaan saat pelaporan SPT Tahunan.

Adapun status PTKP Tuan Anto baru berubah menjadi kawin dengan 2 anak (K/2) saat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Besaran PTKP-nya pun bertambah menjadi Rp67,5 juta. Namun, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 baru akan dilakukan maksimal pada 31 Maret 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global