KEBIJAKAN PAJAK

Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:00 WIB
Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anak yang baru lahir tidak bisa langsung mengubah status dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebab, status dan besaran PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, bukan pada saat pelaporan SPT.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

“Penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak [PTKP] ... ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak,” bunyi memori penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Misal, pada 1 Januari 2023 Tuan Anto berstatus menikah dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Adapun istri Tuan Anto tidak bekerja atau pun berwirausaha. Dengan, demikian status PTKP Tuan Anto adalah K/1 dengan PTKP senilai Rp63 juta.

Lalu, Tuan Anto memiliki anak kedua yang baru lahir pada 29 Desember 2023. Nah, anak kedua Tuan Anto ini baru dapat mengubah status PTKP Tuan Anto pada tahun depan atau untuk tahun pajak 2024 yang baru akan dilaporkan pada 2025.

Adapun pelaporan SPT Tahunan PPh yang akan dilakukan pada tahun ini merupakan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023. Dengan demikian, status dan besarnya PTKP yang diberikan kepada Tuan Anto masih tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak (K/1).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk itu, apabila Tuan Anto hendak melaporkan SPT pada maksimal 31 Maret 2024 maka status PTKP yang diisi tetap K/1. Hal ini lantaran patokan status PTKP adalah kondisi saat awal tahun pajak, bukan keadaan saat pelaporan SPT Tahunan.

Adapun status PTKP Tuan Anto baru berubah menjadi kawin dengan 2 anak (K/2) saat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Besaran PTKP-nya pun bertambah menjadi Rp67,5 juta. Namun, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 baru akan dilakukan maksimal pada 31 Maret 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?