FILIPINA

Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Dian Kurniati | Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua DPR Filipina Martin Romualdez mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyederhanakan prosedur pengajuan amnesti pajak properti.

Romualdez mengatakan prosedur pengajuan amnesti pajak perlu dipermudah agar sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Kemudahan ini utamanya akan mempermudah para ahli waris yang berdomisili di luar negeri.

"Mereka sudah cukup menderita karena pandemi. Janganlah kita membuat situasi lebih sulit bagi mereka," katanya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Romualdez mengatakan amnesti pajak properti dilaksanakan untuk meringankan beban keluarga-keluarga yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Apalagi selama pandemi Covid-19, kegiatan pengurusan administrasi seperti balik nama ini sulit dilaksanakan.

Berdasarkan UU No. 11956, periode pelaksanaan amnesti pajak properti diperpanjang hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023. Amnesti pajak properti sudah berlaku sejak era mantan presiden Rodrigo Duterte pada Juli 2021 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Romualdez mengestimasi perpanjangan periode amnesti pajak bakal memberikan waktu bagi sekitar 1 juta keluarga untuk melaksanakan kewajiban yang belum diselesaikan. Namun, lanjutnya, manfaat amnesti pajak baru akan berjalan optimal apabila pemerintah menyederhanakan prosedurnya.

"Target penerima manfaat dari amnesti pajak ini termasuk ahli waris yang sah, pengelola harta, serta administrator," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP