FILIPINA

Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Dian Kurniati | Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua DPR Filipina Martin Romualdez mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyederhanakan prosedur pengajuan amnesti pajak properti.

Romualdez mengatakan prosedur pengajuan amnesti pajak perlu dipermudah agar sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Kemudahan ini utamanya akan mempermudah para ahli waris yang berdomisili di luar negeri.

"Mereka sudah cukup menderita karena pandemi. Janganlah kita membuat situasi lebih sulit bagi mereka," katanya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Romualdez mengatakan amnesti pajak properti dilaksanakan untuk meringankan beban keluarga-keluarga yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Apalagi selama pandemi Covid-19, kegiatan pengurusan administrasi seperti balik nama ini sulit dilaksanakan.

Berdasarkan UU No. 11956, periode pelaksanaan amnesti pajak properti diperpanjang hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023. Amnesti pajak properti sudah berlaku sejak era mantan presiden Rodrigo Duterte pada Juli 2021 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Romualdez mengestimasi perpanjangan periode amnesti pajak bakal memberikan waktu bagi sekitar 1 juta keluarga untuk melaksanakan kewajiban yang belum diselesaikan. Namun, lanjutnya, manfaat amnesti pajak baru akan berjalan optimal apabila pemerintah menyederhanakan prosedurnya.

"Target penerima manfaat dari amnesti pajak ini termasuk ahli waris yang sah, pengelola harta, serta administrator," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak