TRINIDAD AND TOBAGO

Amnesti Pajak Diperpanjang Hingga 15 Oktober

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Amnesti Pajak Diperpanjang Hingga 15 Oktober

Ilustrasi.

PORT OF SPAIN, DDTC News – Pemerintah Trinidad dan Tobago memperpanjang masa amnesti pajak atau pengampunan pajak sampai dengan 15 Oktober 2021.

Menteri Keuangan Colm Imbert mengatakan pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang hendak memperoleh fasilitas pengampunan pajak agar segera melaporkan kewajiban pajaknya ke negara.

“Perlu dicatat bahwa tidak akan ada perpanjangan Amnesti 2021 lebih lanjut setelah 15 Oktober 2021,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Trinidad dan Tobago pada Rabu (06/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan dan membayarkan pajak yang terutang kepada negara tanpa dibebani sanksi denda atau bunga. Syarat pembebasan bunga dan denda tersebut yaitu terhadap terutang atau jatuh tempo pajak 6 tahun penghasilan hingga 31 Mei 2021 (2015-2020).

Penerapan amnesti pajak merupakan implementasi dari UU No. 10/2021. Sebelumnya, masa amnesti pajak hanya dalam periode 5 Juli 2021 hingga 17 September 2021. Setelah itu, diperpanjang sampai dengan 1 Oktober 2021 dan diperpanjang kembali hingga 15 Oktober 2021.

Selain menyasar wajib pajak (residen), pengampunan pajak juga menyasar kepada wajib pajak (nonresiden) orang pribadi serta perusahaan yang memperoleh penghasilan dari Trinidad dan Tobago dan memiliki pajak terutang atau jatuh tempo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hampir semua jenis pajak tercakup dalam pengampunan pajak Trinidad dan Tobago tahun ini, seperti pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain sebagainya.

Untuk memperoleh fasilitas pengampunan pajak, wajib pajak perlumengakses laman otoritas pajak melalui www.ird.gov.tt. Wajib pajak juga bisa mengetahui lebih lanjut tata caranya, termasuk proses pelaporan dan pembayaran pajak terutang melalui laman tersebut. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 13:45 WIB

Ulasan menarik, terima kasih

06 Oktober 2021 | 22:34 WIB

Diharapkan Wajib Pajak yang masa pajaknya telah jatuh tempo memaksimalkan perpanjangan Tax Amnesty ini. Perpanjangan ini juga merupakan keringanan dari Otoritas Pajak untuk Wajib Pajak yang masa pajaknya telah jatuh tempo. Kepatuhan terhadap perpajakan seharusnya lebih diperhatikan oleh Wajib Pajak agar tidak merugikan kedua belah pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra