PMK 41/2023

Ambil Alih Agunan dari Debitur Tak Perlu Bikin Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 10:30 WIB
Ambil Alih Agunan dari Debitur Tak Perlu Bikin Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023, pemerintah menegaskan tidak ada kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur.

Dalam PMK tersebut, disebutkan penyerahan BKP yang terutang PPN adalah penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan. Faktur pajak baru dibuat atas penyerahan BKP dari kreditur yang merupakan kepada pembeli agunan.

"Atas pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak," bunyi Pasal 5 PMK 41/2023, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PPN yang dipungut dan disetor oleh kreditur atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan adalah menggunakan besaran tertentu, yaitu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 10% dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 41/2023.

Dengan demikian, tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan saat ini sebesar 1,1%. Saat tarif umum PPN naik menjadi sebesar 12%, tarif PPN yang dipungut oleh kreditur naik menjadi sebesar 1,2%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam faktur pajak atau tagihan atas penjualan agunan, kreditur harus mencantumkan keterangan antara lain nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, DPP, dan jumlah PPN yang dipungut.

Kreditur juga wajib menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan SSP atau sarana lain yang dipersamakan dengan SSP. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan belum SPT Masa PPN disampaikan.

Bagi kreditur, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan. Bagi pembeli agunan yang merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra