AMERIKA SERIKAT

Amazon Kalahkan Banding Otoritas Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:17 WIB
Amazon Kalahkan Banding Otoritas Pajak AS

Ilustrasi The Amazon spheres, bagian dari kantor Amazon.com di Seattle, Amerika Serikat.

SEATTLE, WASHINGTON, DDTCNews – Amazon.com mengalahkan Internal Revenue Service (IRS) dalam sengketa terkait perlakuan pajak untuk transaksi dengan anak perusahaan Amazon di Luksemburg. Sengketa pajak itu senilai US$1,5 miliar (setara dengan Rp21,3 triliun).

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (16/8/2019), Pengadilan Banding AS ke-9 di Seattle menguatkan putusan2017 yang diteken Pengadilan Pajak AS terkait aset tidak berwujud yang ditransfer oleh Amazon.com ke unit Amazon Europe Holding Technologies SCS pada 2005 dan 2006.

“Berdasarkan sejarah penyusunan peraturan yang berlaku dan pemikiran Departemen Keuangan pada 2005 dan 2006 sangat mendukung argumen Amazon bahwa intangible assets terbatas pada aset yang dapat ditransfer secara mandiri,” kata Hakim Consuelo Callahan, seperti dikutip pada Minggu (17/8/2019).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Pengadilan banding menolak definisi yang lebih luas yang disebut oleh IRS akan mendorong tagihan pajak Amazon.com. Adapun proposal banding IRS menyebut aset tidak berwujud juga mencakup aset yang lebih samar termasuk nilai goodwill Amazon.com, karyawan, dan ‘budaya inovasi’.

Namun, Callahan menolak argumen IRS lantaran kongres baru mengubah definisi properti tidak berwujud dalam pemeriksaan pajak 2017. Oleh karena itu, tuntutan IRS akan benar jika definisi baru itu digunakan untuk mengatur kasus Amazon.com selapas 2017.

Sementara, pada 2005 dan 2006, intangible assets yang di transfer Amazon adalah daftar pelanggan, kekayaan intelektual, dan perangkat lunak. Transfer ini dinilai Callahan tidak menyalahi aturan yang berlaku pada masa itu.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Lebih lanjut, menurut Pengadilan Banding, peraturan pajak memungkinkan perusahaan seperti Amazon.com untuk mentransfer aset tidak berwujud ke afiliasi asing, asalkan dilakukan secara wajar dan unit membayar bagian mereka atas biaya pengembangan tidak berwujud.

Amazon.com mengatakan telah memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di Eropa karena lokasinya yang sentral. Selain itu, Luksemburg memiliki tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terendah di Eropa serta tarif pajak perusahaan yang relatif rendah.

Perusahaan yang berbasis di Seattle itu berujar akan menghadapi kewajiban pajak baru jika putusan Pengadilan Pajak dibatalkan atau pendekatan IRS diterapkan pada tahun pajak lainnya.

Dilansir Reuters.com, penghasilan bersih Amazon.com mencapai US$10,07 miliar atau setara dengan 143,4 triliun pada 2018. Selanjutnya, dari Januari hingga Juni tahun ini, pendapatannya mencapai US$6,19 miliar atau setara dengan R88,2 triliun. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko