AMERIKA SERIKAT

Amazon Kalahkan Banding Otoritas Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:17 WIB
Amazon Kalahkan Banding Otoritas Pajak AS

Ilustrasi The Amazon spheres, bagian dari kantor Amazon.com di Seattle, Amerika Serikat.

SEATTLE, WASHINGTON, DDTCNews – Amazon.com mengalahkan Internal Revenue Service (IRS) dalam sengketa terkait perlakuan pajak untuk transaksi dengan anak perusahaan Amazon di Luksemburg. Sengketa pajak itu senilai US$1,5 miliar (setara dengan Rp21,3 triliun).

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (16/8/2019), Pengadilan Banding AS ke-9 di Seattle menguatkan putusan2017 yang diteken Pengadilan Pajak AS terkait aset tidak berwujud yang ditransfer oleh Amazon.com ke unit Amazon Europe Holding Technologies SCS pada 2005 dan 2006.

“Berdasarkan sejarah penyusunan peraturan yang berlaku dan pemikiran Departemen Keuangan pada 2005 dan 2006 sangat mendukung argumen Amazon bahwa intangible assets terbatas pada aset yang dapat ditransfer secara mandiri,” kata Hakim Consuelo Callahan, seperti dikutip pada Minggu (17/8/2019).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Pengadilan banding menolak definisi yang lebih luas yang disebut oleh IRS akan mendorong tagihan pajak Amazon.com. Adapun proposal banding IRS menyebut aset tidak berwujud juga mencakup aset yang lebih samar termasuk nilai goodwill Amazon.com, karyawan, dan ‘budaya inovasi’.

Namun, Callahan menolak argumen IRS lantaran kongres baru mengubah definisi properti tidak berwujud dalam pemeriksaan pajak 2017. Oleh karena itu, tuntutan IRS akan benar jika definisi baru itu digunakan untuk mengatur kasus Amazon.com selapas 2017.

Sementara, pada 2005 dan 2006, intangible assets yang di transfer Amazon adalah daftar pelanggan, kekayaan intelektual, dan perangkat lunak. Transfer ini dinilai Callahan tidak menyalahi aturan yang berlaku pada masa itu.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Lebih lanjut, menurut Pengadilan Banding, peraturan pajak memungkinkan perusahaan seperti Amazon.com untuk mentransfer aset tidak berwujud ke afiliasi asing, asalkan dilakukan secara wajar dan unit membayar bagian mereka atas biaya pengembangan tidak berwujud.

Amazon.com mengatakan telah memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di Eropa karena lokasinya yang sentral. Selain itu, Luksemburg memiliki tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terendah di Eropa serta tarif pajak perusahaan yang relatif rendah.

Perusahaan yang berbasis di Seattle itu berujar akan menghadapi kewajiban pajak baru jika putusan Pengadilan Pajak dibatalkan atau pendekatan IRS diterapkan pada tahun pajak lainnya.

Dilansir Reuters.com, penghasilan bersih Amazon.com mencapai US$10,07 miliar atau setara dengan 143,4 triliun pada 2018. Selanjutnya, dari Januari hingga Juni tahun ini, pendapatannya mencapai US$6,19 miliar atau setara dengan R88,2 triliun. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu