AMERIKA SERIKAT

Amazon Kalahkan Banding Otoritas Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:17 WIB
Amazon Kalahkan Banding Otoritas Pajak AS

Ilustrasi The Amazon spheres, bagian dari kantor Amazon.com di Seattle, Amerika Serikat.

SEATTLE, WASHINGTON, DDTCNews – Amazon.com mengalahkan Internal Revenue Service (IRS) dalam sengketa terkait perlakuan pajak untuk transaksi dengan anak perusahaan Amazon di Luksemburg. Sengketa pajak itu senilai US$1,5 miliar (setara dengan Rp21,3 triliun).

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (16/8/2019), Pengadilan Banding AS ke-9 di Seattle menguatkan putusan2017 yang diteken Pengadilan Pajak AS terkait aset tidak berwujud yang ditransfer oleh Amazon.com ke unit Amazon Europe Holding Technologies SCS pada 2005 dan 2006.

“Berdasarkan sejarah penyusunan peraturan yang berlaku dan pemikiran Departemen Keuangan pada 2005 dan 2006 sangat mendukung argumen Amazon bahwa intangible assets terbatas pada aset yang dapat ditransfer secara mandiri,” kata Hakim Consuelo Callahan, seperti dikutip pada Minggu (17/8/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pengadilan banding menolak definisi yang lebih luas yang disebut oleh IRS akan mendorong tagihan pajak Amazon.com. Adapun proposal banding IRS menyebut aset tidak berwujud juga mencakup aset yang lebih samar termasuk nilai goodwill Amazon.com, karyawan, dan ‘budaya inovasi’.

Namun, Callahan menolak argumen IRS lantaran kongres baru mengubah definisi properti tidak berwujud dalam pemeriksaan pajak 2017. Oleh karena itu, tuntutan IRS akan benar jika definisi baru itu digunakan untuk mengatur kasus Amazon.com selapas 2017.

Sementara, pada 2005 dan 2006, intangible assets yang di transfer Amazon adalah daftar pelanggan, kekayaan intelektual, dan perangkat lunak. Transfer ini dinilai Callahan tidak menyalahi aturan yang berlaku pada masa itu.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Lebih lanjut, menurut Pengadilan Banding, peraturan pajak memungkinkan perusahaan seperti Amazon.com untuk mentransfer aset tidak berwujud ke afiliasi asing, asalkan dilakukan secara wajar dan unit membayar bagian mereka atas biaya pengembangan tidak berwujud.

Amazon.com mengatakan telah memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di Eropa karena lokasinya yang sentral. Selain itu, Luksemburg memiliki tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terendah di Eropa serta tarif pajak perusahaan yang relatif rendah.

Perusahaan yang berbasis di Seattle itu berujar akan menghadapi kewajiban pajak baru jika putusan Pengadilan Pajak dibatalkan atau pendekatan IRS diterapkan pada tahun pajak lainnya.

Dilansir Reuters.com, penghasilan bersih Amazon.com mencapai US$10,07 miliar atau setara dengan 143,4 triliun pada 2018. Selanjutnya, dari Januari hingga Juni tahun ini, pendapatannya mencapai US$6,19 miliar atau setara dengan R88,2 triliun. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?