KABUPATEN NGADA

Amankan Setoran Pajak, Pemda Integrasi Data Pertanahan Dengan BPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 16:00 WIB
Amankan Setoran Pajak, Pemda Integrasi Data Pertanahan Dengan BPN

Ilustrasi.

NGADA, DDTCNews - Pemkab Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerja sama integrasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan kerja sama dengan BPN Kantor Pertanahan Ngada berlaku pada 3 jenis integrasi. Integrasi data mencakup data pertanahan, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Pengintegrasian data sebagai tindak lanjut dari berbagai tata aturan di bidang pertanahan," katanya dikutip pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bupati Andreas menuturkan kerja sama tidak hanya berhenti pada BPN. Sejumlah pihak juga akan diajak kerja sama untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di Kabupaten Ngada.

Dia menyebutkan kerja sama selanjutnya akan dilakukan pemkab dengan kantor notaris. Melalui kerja sama lanjutan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pada pembayaran pajak berbasis aset seperti tanah dan bangunan.

"Saya juga berharap perjanjian kerja sama (PKS) dapat segera dilakukan dengan para notaris," ungkapnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Andreas menambahkan dengan kesadaran dan kepatuhan yang meningkat menjadi modal dalam melakukan pembangunan daerah. Pasalnya, pemerintah memiliki ruang fiskal yang luas untuk membiayai pembangunan secara mandiri.

"Dengan pengintegrasian data ini saya harap dapat meningkatkan kesadaran dan keinginan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Sehingga daerah akan memiliki ruang fiskal yang memadai dalam pembiayaan pembangunan daerah," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra