PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan, Suahasil Minta Data di 3 Direktorat Diolah Bersama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 14:30 WIB
Amankan Penerimaan, Suahasil Minta Data di 3 Direktorat Diolah Bersama

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Webinar Data Exchange dan Data Analytics BPPK Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong sinergi penggunaan dan pengolahan data untuk mendukung proses bisnis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya dalam mengamankan pendapatan negara.

Suahasil menuturkan Kemenkeu memiliki basis data yang besar dalam mendukung pengelolaan kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, penggunaan dan pengolahan data tidak bisa bertumpu pada satu direktorat, tetapi membutuhkan kolaborasi antarunit di lingkungan Kemenkeu.

"Ada kebutuhan data yang interrelated dan tak bisa hanya satu bidang saja," katanya dalam Webinar Data Exchange dan Data Analytics BPPK Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Salah satu proses bisnis yang membutuhkan kerja sama penggunaan dan pengolahan data adalah dalam sinergi optimalisasi penerimaan. Data tersebut tersebar di tiga direktorat, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA).

Untuk itu, penggunaan dan pengolahan data harus bersumber dari ketiga unit kerja tersebut. Volume penggunaan data juga dalam skala besar. DJP misalnya, memiliki basis data wajib pajak yang setiap hari melakukan transaksi dan membayar pajak.

Sementara itu, DJBC berkaitan erat dengan basis data perdagangan internasional pada kegiatan ekspor-impor. Hal sama juga berlaku pada DJA yang banyak berhubungan dengan pelaku usaha dalam pengelolaan PNBP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ambil contoh sinergi penerimaan, data dari DJP, DJBC dan DJA itu harus ditumpuk menjadi satu. Kemudian dianalisis bersama, diolah bersama, dan digunakan bersama. Jadi data analytic tidak bisa hanya satu bidang saja," jelas Suahasil.

Dia menambahkan pengelolaan data merupakan alat, bukan tujuan utama. Mengeluarkan kebijakan berbasis data, merupakan tujuan akhir dari proses bisnis data analytic yang dilakukan oleh seluruh direktorat di lingkungan Kemenkeu.

"Data analytic adalah cara, bukan tujuan. Tujuannya menghasilkan kebijakan yang dibangun atas data. Jadi Kemenkeu menjadi data driven organization dengan knowledge based dan bukan mengeluarkan kebijakan berdasarkan insting, perasaan, atau pendapat orang lain," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?