KOTA MAKASSAR

Amankan Penerimaan Pajak 2020, Laskar Pajak Bakal Ditambah 100 Orang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 17:26 WIB
Amankan Penerimaan Pajak 2020, Laskar Pajak Bakal Ditambah 100 Orang

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan menambah jumlah Laskar Pajak tahun ini guna membantu pengumpulan penerimaan pajak daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan. Menurutnya, jumlah Laskar Pajak akan ditambah 100 orang lagi untuk membantu Pemkot mengejar pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).

"Saat ini ada 200 Laskar Pajak dan rencananya kami mau tambah 100 personel lagi," katanya, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rencana penambahan laskar pajak ini bukan tanpa sebab. Irwan menyebutkan kehadiran Laskar Pajak terbukti menguntungkan Pemkot, terutama dari sisi biaya yang dikeluarkan untuk merekrut pasukan pemburu pajak daerah ini.

Dia menyebutkan Pemkot Makassar mengalokasikan Rp5 miliar untuk pengadaan laskar pajak. Hasilnya, pasukan ini mampu membantu pemerintah kota mengumpulkan setoran pajak sebesar Rp100 miliar.

"Kami keluarkan anggaran sekitar Rp5 miliar, dengan hadirnya Laskar Pajak memasukkan pendapatan bagi daerah Rp100 miliar lebih dan laskar ini dipimpin Bapenda Kota Makassar," paparnya dilansir dari Bonepos.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, Pemkot Makassar berwenang untuk mengumpulkan 11 jenis pajak daerah. Berdasarkan data profil daerah DDTCNews, setoran pajak hotel dan restoran menjadi tulang punggung penerimaan Kota Makassar.

Untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajaknya, Kota Makassar telah menginisiasi pembayaran pajak secara daring alias online.

Instrumen pungutan yang jadi kewenangan pemerintah kota dimulai dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada akhir tahun 2016. Layanan ini menggandeng PT Pos Indonesia sebagai sarana pembayaran pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?