KEBIJAKAN PAJAK

Amankan Basis Pajak, Indonesia Perlu Segera Adopsi Solusi 2 Pilar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 14:00 WIB
Amankan Basis Pajak, Indonesia Perlu Segera Adopsi Solusi 2 Pilar

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin (kanan atas).

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendukung pemerintah untuk mengimplementasikan ketentuan pajak yang termuat dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut Puteri, Indonesia bakal kehilangan potensi penerimaan pajak, baik dari sektor ekonomi digital maupun dari perusahaan multinasional, apabila solusi 2 pilar yang telah disepakati tersebut tidak diterapkan.

"Kita bisa mengurangi sengketa perpajakan internasional dengan dihapuskannya unilateral measures serta mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional," katanya dalam Tech A Look yang disiarkan oleh CNBC TV, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Puteri menuturkan kesepakatan atas solusi 2 pilar tersebut perlu dipandang sebagai instrumen yang positif dalam mengamankan hak pemajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pendapatan negara. Simak Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

Potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dan perusahaan-perusahaan multinasional perlu direalisasikan. Harapannya, penerimaan yang didapat diredistribusikan kepada UMKM-UMKM yang beroperasi di Indonesia.

Puteri menjelaskan sektor ekonomi digital sudah seharusnya membayar pajak ke negara tempat perusahaan mendapatkan penghasilannya. Indonesia selaku negara pasar memiliki hak untuk memperoleh penerimaan atas perusahaan digital.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

"Mereka [perusahaan digital] sangat diuntungkan. Jadi tentu kita perlu kriteria yang lebih jelas lagi perihal penghasilan yang bisa dikenai pajak dan tarif yang akan dikenakan supaya threshold ini bisa juga kita sesuaikan dengan return-nya nanti di masa depan," ujarnya.

Mengenai Pilar 2, lanjut Puteri, instrumen tersebut juga perlu segera diterapkan guna meminimalisasi dampak praktik penghindaran pajak terhadap penerimaan pajak.

"Laporan dari wajib pajak menunjukkan transaksi afiliasi telah mencapai 37% hingga 42% dari PDB. Kalau dibiarkan terus berlarut-larut, hal tersebut akan merugikan bagi potensi penerimaan pajak kita," tutur Puteri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik