KEBIJAKAN PAJAK

Amankan Basis Pajak, Indonesia Perlu Segera Adopsi Solusi 2 Pilar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 14:00 WIB
Amankan Basis Pajak, Indonesia Perlu Segera Adopsi Solusi 2 Pilar

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin (kanan atas).

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendukung pemerintah untuk mengimplementasikan ketentuan pajak yang termuat dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut Puteri, Indonesia bakal kehilangan potensi penerimaan pajak, baik dari sektor ekonomi digital maupun dari perusahaan multinasional, apabila solusi 2 pilar yang telah disepakati tersebut tidak diterapkan.

"Kita bisa mengurangi sengketa perpajakan internasional dengan dihapuskannya unilateral measures serta mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional," katanya dalam Tech A Look yang disiarkan oleh CNBC TV, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Puteri menuturkan kesepakatan atas solusi 2 pilar tersebut perlu dipandang sebagai instrumen yang positif dalam mengamankan hak pemajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pendapatan negara. Simak Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

Potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dan perusahaan-perusahaan multinasional perlu direalisasikan. Harapannya, penerimaan yang didapat diredistribusikan kepada UMKM-UMKM yang beroperasi di Indonesia.

Puteri menjelaskan sektor ekonomi digital sudah seharusnya membayar pajak ke negara tempat perusahaan mendapatkan penghasilannya. Indonesia selaku negara pasar memiliki hak untuk memperoleh penerimaan atas perusahaan digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Mereka [perusahaan digital] sangat diuntungkan. Jadi tentu kita perlu kriteria yang lebih jelas lagi perihal penghasilan yang bisa dikenai pajak dan tarif yang akan dikenakan supaya threshold ini bisa juga kita sesuaikan dengan return-nya nanti di masa depan," ujarnya.

Mengenai Pilar 2, lanjut Puteri, instrumen tersebut juga perlu segera diterapkan guna meminimalisasi dampak praktik penghindaran pajak terhadap penerimaan pajak.

"Laporan dari wajib pajak menunjukkan transaksi afiliasi telah mencapai 37% hingga 42% dari PDB. Kalau dibiarkan terus berlarut-larut, hal tersebut akan merugikan bagi potensi penerimaan pajak kita," tutur Puteri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra