PENEGAKAN HUKUM

Amankan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak, DJP Sita 4 Truk Tangki BBM

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Amankan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak, DJP Sita 4 Truk Tangki BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita 4 truk tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT GIPE dan PT DPM yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan pada 16 September 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan keempat truk tangki tersebut menjadi barang bukti persidangan tersangka tindak pidana pajak berinisial DT yang diduga melakukan penggelapan pajak dengan modus faktur pajak fiktif.

"DT melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin menjelaskan tersangka DT ditengarai telah menggunakan faktur pajak fiktif pada Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Tindak pidana pajak tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp24,4 miliar.

Akibat perbuatannya, DT terancam dijerat Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Saat ini, kasus tindak pidana perpajakan oleh DT sudah memasuki tahap penyidikan. Pada tahap ini, DT berhak mengajukan penghentian penyidikan dengan cara membayar kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) huruf c UU KUP, penghentian penyidikan atas tindak pidana faktur pajak fiktif dihentikan bila tersangka melunasi kerugian negara sebesar nilai pada faktur pajak dan sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

"Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak, yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan