PENEGAKAN HUKUM

Amankan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak, DJP Sita 4 Truk Tangki BBM

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Amankan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak, DJP Sita 4 Truk Tangki BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita 4 truk tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT GIPE dan PT DPM yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan pada 16 September 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan keempat truk tangki tersebut menjadi barang bukti persidangan tersangka tindak pidana pajak berinisial DT yang diduga melakukan penggelapan pajak dengan modus faktur pajak fiktif.

"DT melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Neilmaldrin menjelaskan tersangka DT ditengarai telah menggunakan faktur pajak fiktif pada Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Tindak pidana pajak tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp24,4 miliar.

Akibat perbuatannya, DT terancam dijerat Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Saat ini, kasus tindak pidana perpajakan oleh DT sudah memasuki tahap penyidikan. Pada tahap ini, DT berhak mengajukan penghentian penyidikan dengan cara membayar kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) huruf c UU KUP, penghentian penyidikan atas tindak pidana faktur pajak fiktif dihentikan bila tersangka melunasi kerugian negara sebesar nilai pada faktur pajak dan sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

"Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak, yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN