Ilustrasi.
TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya No.1/2024.
Perda itu berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (26/3/2024).
Melalui beleid tersebut, Pemkot Tasikmalaya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tasikmalaya 1/2024 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Tasikmalaya.
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:
Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak juga ditetapkan bervariasi tergantung pada NJOP-nya dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Selain tarif umum tersebut, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk sektor tertentu dengan perincian sebagai berikut:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66% dari PKB terutang.
Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkot Tasikmalaya memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.
Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.