KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB
Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya No.1/2024.

Perda itu berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui beleid tersebut, Pemkot Tasikmalaya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tasikmalaya 1/2024 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Tasikmalaya.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,26% untuk NJOP hingga Rp250 juta;
  • 0,29% untuk NJOP lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta;
  • 0,32% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar;
  • 0,38% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar;
  • 0,42% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar.

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak juga ditetapkan bervariasi tergantung pada NJOP-nya dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • 0,13% untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta;
  • 0,145% untuk NJOP lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,16% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,19% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,21% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Selain tarif umum tersebut, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk sektor tertentu dengan perincian sebagai berikut:

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkot Tasikmalaya memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra