KEBIJAKAN PEMERINTAH

Alokasi DBH CHT Naik Jadi 3% karena UU HKPD, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:00 WIB
Alokasi DBH CHT Naik Jadi 3% karena UU HKPD, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) naik dari 2% menjadi 3% pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan alokasi otomatis akan memperbesar DBH CHT yang ditransfer kepada pemda penghasil cukai atau penghasil tembakau. Dia berharap kenaikan DBH CHT makin dirasakan petani dan pekerja di sektor industri hasil tembakau.

"Melalui dana bagi hasil, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan alokasi DBH CHT terus meningkat setiap tahun sejalan dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT. Alokasi tersebut bakal naik lebih tinggi karena rasionya naik menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri.

Pada tahun ini, alokasi DBH CHT mencapai Rp4,01 triliun. Pada tahun depan, nilai alokasinya akan naik menjadi Rp6,5 triliun. Selanjutnya, alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 program.

Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada alokasi DBH CHT 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Alokasi untuk kesehatan ditentukan sebesar 40%, sedangkan pada penegakan hukum dialokasikan 10%.

Pada kesejahteraan masyarakat, dialokasikan sebesar 50% terdiri atas 20% dipakai untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30% lainnya untuk pemberian bantuan.

"Kalau tahun depan mencapai Rp6,5 triliun, kami juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun akan dialokasikan kepada para petani dan buruh sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pada 2023, pemerintah berencana menaikkan tarif CHT, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Misal, tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Tambahan informasi, target penerimaan CHT pada 2023 ditetapkan mencapai Rp232,58 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN