KEBIJAKAN PEMERINTAH

Alokasi DBH CHT Naik Jadi 3% karena UU HKPD, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:00 WIB
Alokasi DBH CHT Naik Jadi 3% karena UU HKPD, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) naik dari 2% menjadi 3% pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan alokasi otomatis akan memperbesar DBH CHT yang ditransfer kepada pemda penghasil cukai atau penghasil tembakau. Dia berharap kenaikan DBH CHT makin dirasakan petani dan pekerja di sektor industri hasil tembakau.

"Melalui dana bagi hasil, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan alokasi DBH CHT terus meningkat setiap tahun sejalan dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT. Alokasi tersebut bakal naik lebih tinggi karena rasionya naik menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri.

Pada tahun ini, alokasi DBH CHT mencapai Rp4,01 triliun. Pada tahun depan, nilai alokasinya akan naik menjadi Rp6,5 triliun. Selanjutnya, alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 program.

Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada alokasi DBH CHT 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Alokasi untuk kesehatan ditentukan sebesar 40%, sedangkan pada penegakan hukum dialokasikan 10%.

Pada kesejahteraan masyarakat, dialokasikan sebesar 50% terdiri atas 20% dipakai untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30% lainnya untuk pemberian bantuan.

"Kalau tahun depan mencapai Rp6,5 triliun, kami juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun akan dialokasikan kepada para petani dan buruh sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada 2023, pemerintah berencana menaikkan tarif CHT, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Misal, tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Tambahan informasi, target penerimaan CHT pada 2023 ditetapkan mencapai Rp232,58 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?