KABUPATEN BERAU

Alokasi Dana Tiap Kampung Minimal Rp2 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 11:01 WIB
Alokasi Dana Tiap Kampung Minimal Rp2 Miliar Kampung Tanjung Batu, Kec. Pulau derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (Foto: Panoramio)

BERAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan kampung. Kebijakan ini berkaitan dengan program Bupati Muharram dan Wakil Bupati Agus Tantomo yang lebih memprioritaskan pembangunan dari pinggiran.

Wakil Bupati Agus Tantomo mengatakan setiap kampung akan menerima anggaran alokasi dana kampung (ADK) minimal Rp2 miliar tahun ini. Bahkan ada kampung yang menerima anggaran mencapai Rp5 miliar, yaitu Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

“Kita sudah mengetok anggaran dan sudah disepakati ADK tahun 2017 sebesar Rp225 miliar. Sesuai janji politik tidak ada kampung menerima di bawah Rp2 miliar dan tidak ada kampung yang menerima lebih kecil dari yang diterima pada tahun sebelumnya. Sebagai contoh Tanjung Batu yang tahun lalu menerima sekitar Rp3,4 miliar tahun depan disepakati menerima Rp 5 miliar,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tidak hanya ADK, lanjutnya, setiap kampung juga menerima dana desa dari pemerintah pusat maupun dana bagi hasil (DBH) pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kemudian Agus juga mendukung kegiatan sosialisasi penguatan pengelolaan keuangan kampung 2017 yang digelar oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMPK) beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, sepeti dilansir dari Berau.prokal.co, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur kampung dan anggota pendamping kecamatan demi mengoptimalkan perannya dalam mengelola ADK, dana desa, dan DBH.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun sosialisasi penguatan pengelolaan keuangan kampung menghadirkan narasumber dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, Inspektorat dan BPMPK.

“Acara ini saya harapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penyaluran, penggunaan, pemantauan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan evaluasi terhadap penggunaan dana ADK, dana desa, maupun dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, agar tepat sasaran dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN