BERITA PAJAK HARI INI

Aliran Repatriasi Diprediksi Deras di September

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 09:14 WIB
Aliran Repatriasi Diprediksi Deras di September

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan soal tax amnesty kembali mewarnai halaman sejumlah surat kabar pagi hari ini, Kamis (25/8). Penerimaan dana tax amnesty yang belum signifikan hingga saat ini, diprediksi akan mengalir deras ke dalam negeri pada September 2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jhony Darmawan Danusasmita mengatakan saat ini kalangan pengusaha sedang memahami tax amnesty baik secara prosedural maupun instrumen investasi yang ditawarkan pemerintah.

Menurutnya, pengusaha akan berbondong-bondong mengikuti tax amnesty pada pekan ketiga September 2016. Dari data Ditjen Pajak menunjukkan hingga Kamis (25/8) pukul 08.20 WIB, dana repatriasi yang masuk mencapai Rp1,94 triliun dengan uang tebusan Rp1,18 triliun atau 0,7% dari target Rp165 triliun. Sementara total deklarasi Rp57,63 triliun.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kendati demikian, saat ini industri perbankan tengah berlomba-lomba mengejar dana repatriasi dari wajib pajak. Produk apa saja yang sudah disiapkan sejumlah bank? Berikut ringkasan beritanya:

  • Bank Mengejar Dana Tax Amnesty

Bank Tabungan Negara (BTN) akan meluncurkan produk keuangan seperti efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA SP), kontrak investasi kolektif beragun aset (KIK-EBA), penawaran umum berkelanjutan (PUB) dan negotiable certificate of deposit (NCD). BTN juga akan menawarkan produk investasi lain seperti DIRE dan investasi properti. Sementara Bank Nasional Indonesia (BNI) telah mengeluarkan NCD, government bonds, corporate bonds, medium term notes (MTN), trustee, custody DIRE dan reksadana. Tidak mau kalah Bank Syariah Mandiri akan menawarkan asuransi unitlink, saham, dan surat berharga.

  • Ramai-ramai Gelar Tax Amnesty

Sejumlah negara lain anggota G20 seperti Turki, India, dan Argentina akan menerapkan kebijakan tax amnesty di tahun ini. Menteri Keuangan Turki mengatakan tax amnesty akan menjadi kesempatan terakhir wajib pajak. Pasalnya saat ini semua negara bersama-bersama menyusun peraturan keterbukaan pajak. Bahkan baru-baru ini, calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump mewacanakan akan menerapkan tax holiday apabila terpilih nanti.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Simpanan Pemda Turun

Posisi simpanan pemerintah daerah di perbankan menunjukkan perlambatan secara tahunan pada Juli 2016, namun dana itu melawan arus yang berlangsung selama lima tahun terakhir karena naik dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya. Tercatat simpanan pemda akhir Juli 2016 sebesar Rp224,53 triliun, turun 14,1% jika fibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp261,45 triliun.

  • Melapangkan Jalan Pengembang Kecil

Pemerintah memangkas 22 perizinan bagi para pengembang rumah tapak dengan luasan area maksimum 5 hektare melalui kebijakan paket ekononi XIII. Harapannya dengan penyederhanaan izin dari 981 hari menjadi 44 hari dapat menekan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

  • Berharap Proyek Negara

Industri perbankan masih berharap banyak pada proyek pemerintah atau negara untuk memompa kredit. Penyaluran kredit hingga Juni 2016 tumbuh terendah dalam lima tahun terakhir sebesar 8,88%. Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiaadmadja mengatakan tren pertumbuhan kredit Juli 2016 kemungkinan besar akan kembali turun lebih rendah dibandingkan dengan Juni 2016.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Menguji Otot BI Mendongkrak Kredit

Bank Indonesia tengah diuji lantaran kredit bank terus melambat di semester pertama tahun ini. menaikkan batas minimal rasio kredit terhadap pendanaan bank atau loan to funding ratio (LFR) menjadi 80% dari sebelumnya 78%. Sedangkan maksimal batas atas LFR tetap 92%. Beleid yang berlaku mulai 24 Agustus ini tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 18/18/DKMP.

  • Luhut Bubarkan Unit Percepatan Kinerja ESDM

Luhut akan membubarkan 9 tim di Kementerian ESDM lantaran dia menilai kinerja lembaga ad hoc tidak efisien, bahkan menumpulkan peran pembantu menteri seperti Direktur Jenderal. Pengamat Energi Komaidi Notonegoro menilai, sebelum membubarkan tim mestinya perlu ada evaluasi kinerja tim-tim tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?