SELEBRITAS

Aldi Taher Ingatkan Wajib Pajak Lakukan Dua Hal Sebelum Akhir Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Aldi Taher Ingatkan Wajib Pajak Lakukan Dua Hal Sebelum Akhir Tahun

Aldi Taher dalam unggahan KPP Pratama Jakarta Senen.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Aldi Taher mengingatkan ada setidaknya 2 hal yang harus dilakukan wajib pajak sebelum akhir tahun.

Aldi mengatakan hal pertama yang harus dilakukan yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Kedua, memastikan nomor induk kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Buat teman-teman, diimbau dan diingatkan bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan, juga bagi yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, dapat dapat segera melakukannya di online sebelum tahun 2024," katanya dalam video yang diunggah akun @pajakjktsenen, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Meski sudah lewat dari batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak tetap diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menargetkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan atau kepatuhan formal akan mencapai 83% pada tahun ini. Adapun hingga September 2023, angkanya tercatat sebesar 79,9%.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sementara mengenai integrasi NIK sebagai NPWP, telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Aldi menyebut penyampaian SPT Tahunan serta validasi NIK sebagai NPWP tersebut dapat dilakukan melalui DJP Online.

"Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan, dapat mengunjungi kantor pajak terdekat. Pasti dibantu dan dilayani, tanpa dipungut biaya apapun," ujar Aldi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?