PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Alat Berat Jadi Objek Pajak, Kontraktor Perlu Lapor Data Kepemilikan

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Alat Berat Jadi Objek Pajak, Kontraktor Perlu Lapor Data Kepemilikan

Pekerja dengan menggunakan alat berat mengerjakan pembangunan tanggul pengaman pantai di Desa Kanaeng, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/10/2023). Pembangunan tanggul sepanjang 174 meter tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat pesisir dari terjangan abrasi pantai. ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU

SAMARINDA, DDTCNews - Seluruh kontraktor di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk segera menyampaikan data mengenai jumlah alat berat yang dimiliki ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Hingga saat ini, tercatat baru 5 dari 35 kontraktor yang sudah menyampaikan data kepemilikan atau penguasaan alat berat kepada Bapenda Kaltim. Data alat berat perlu disampaikan mengingat pajak alat berat (PAB) bakal berlaku mulai tahun depan.

"Dalam UU 1/2022 digolongkan PAB sendiri dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri," ujar Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dikutip Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kontraktor yang belum menyampaikan data kepemilikan atau penguasaan alat berat diminta untuk segera menyampaikan data melalui UPTD Samsat di kabupaten/kota yang ada di wilayah Kaltim.

Setelah dilakukan pendataan alat berat, pemilik atau kontraktor yang menguasai alat berat wajib membayar PAB mulai awal tahun 2024 kepada Pemprov Kaltim melalui Samsat terdekat.

"Perusahaan mendapatkan hasil dari kegiatan operasional Kaltim dan kewajibannya berkontribusi bagi Kaltim," ujar Sapto seperti dilansir kaltimfaktual.co.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sapto mengatakan uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta program-program lain yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan ekonomi.

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemprov bakal memungut PAB mulai 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya