KEBIJAKAN PAJAK

Alasan UMKM Sulit Naik ke Sektor Formal: Literasi Perpajakan Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 16:30 WIB
Alasan UMKM Sulit Naik ke Sektor Formal: Literasi Perpajakan Minim

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Administrasi perpajakan ternyata masih menjadi tantangan terbesar bagi pelaku UMKM untuk bisa naik level, dari sektor informal ke formal. Kementerian Koperasi dan UKM menilai pentingnya peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku UMKM agar bisa menjalankan pencatatan dan pembukuan secara formal.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan belum banyak pelaku UMKM yang sadar melakukan pencatatan dan pembukuan sebagai aspek penting untuk meningkatkan usaha.

"Literasi perpajakan masih kurang. UMKM yang melakukan pencatatan digital masih kurang. Bahkan yang manual saja tidak dicatat," katanya dalam sebuah webinar pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Eddy menuturkan digitalisasi UMKM menjadi kegiatan strategis untuk membuat UMKM naik kelas dari usaha informal menjadi formal. Agenda tersebut mencakup banyak aspek termasuk pemenuhan perpajakan UMKM berbasis digital.

Menurutnya, digitalisasi UMKM juga akan memperluas jangkauan pasar produk UMKM tidak hanya pada pasar domestik, tetapi juga mulai masuk ke pasar ekspor. Oleh karena itu, Kemenkop UKM tengah memperbanyak pelaku usaha yang sudah melakukan digitalisasi sebagai proyek percontohan bagi kegiatan usaha lainnya.

"Kalau UMKM tumbuh sejalan dengan kepatuhan pajak dan membayar pajak ini menjadi contoh dan role model pada level grassroot," terangnya.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Eddy menambahkan potensi penerimaan pajak dari UMKM sangat besar karena berkontribusi sekitar 60% hingga 66% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, nominal setoran pajak dari UMKM masih rendah. Hal tersebut berkaitan dengan masih rendahnya kesadaran pajak dan kesadaran untuk melakukan pencatatan serta pembukuan kegiatan usaha.

Dia menyampaikan untuk urusan perpajakan dan melakukan pembukuan UMKM perlu intens dilakukan pendampingan. Menurutnya, pelaku UMKM yang mendapatkan pendampingan memiliki kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kita terus melanjutkan awareness UMKM dengan perpajakan. Saat ini kontribusi pajak dari UMKM masih rendah dan ini menjadi catatan kita. Potensi pajak yang sangat besar ini perlu terus dilakukan pendampingan dan bantuan. Ini akan berpengaruh pada ketaatan membayar pajak jika terus didampingi," imbuhnya.

Simak juga ulasan DDTCNews terkait aspek perpajakan UMKM di artikel Harus Pakai Rezim Pajak Umum, UMKM Siap Naik Kelas? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja