KEBIJAKAN PAJAK

Alasan UMKM Sulit Naik ke Sektor Formal: Literasi Perpajakan Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 16:30 WIB
Alasan UMKM Sulit Naik ke Sektor Formal: Literasi Perpajakan Minim

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Administrasi perpajakan ternyata masih menjadi tantangan terbesar bagi pelaku UMKM untuk bisa naik level, dari sektor informal ke formal. Kementerian Koperasi dan UKM menilai pentingnya peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku UMKM agar bisa menjalankan pencatatan dan pembukuan secara formal.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan belum banyak pelaku UMKM yang sadar melakukan pencatatan dan pembukuan sebagai aspek penting untuk meningkatkan usaha.

"Literasi perpajakan masih kurang. UMKM yang melakukan pencatatan digital masih kurang. Bahkan yang manual saja tidak dicatat," katanya dalam sebuah webinar pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Eddy menuturkan digitalisasi UMKM menjadi kegiatan strategis untuk membuat UMKM naik kelas dari usaha informal menjadi formal. Agenda tersebut mencakup banyak aspek termasuk pemenuhan perpajakan UMKM berbasis digital.

Menurutnya, digitalisasi UMKM juga akan memperluas jangkauan pasar produk UMKM tidak hanya pada pasar domestik, tetapi juga mulai masuk ke pasar ekspor. Oleh karena itu, Kemenkop UKM tengah memperbanyak pelaku usaha yang sudah melakukan digitalisasi sebagai proyek percontohan bagi kegiatan usaha lainnya.

"Kalau UMKM tumbuh sejalan dengan kepatuhan pajak dan membayar pajak ini menjadi contoh dan role model pada level grassroot," terangnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Eddy menambahkan potensi penerimaan pajak dari UMKM sangat besar karena berkontribusi sekitar 60% hingga 66% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, nominal setoran pajak dari UMKM masih rendah. Hal tersebut berkaitan dengan masih rendahnya kesadaran pajak dan kesadaran untuk melakukan pencatatan serta pembukuan kegiatan usaha.

Dia menyampaikan untuk urusan perpajakan dan melakukan pembukuan UMKM perlu intens dilakukan pendampingan. Menurutnya, pelaku UMKM yang mendapatkan pendampingan memiliki kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kita terus melanjutkan awareness UMKM dengan perpajakan. Saat ini kontribusi pajak dari UMKM masih rendah dan ini menjadi catatan kita. Potensi pajak yang sangat besar ini perlu terus dilakukan pendampingan dan bantuan. Ini akan berpengaruh pada ketaatan membayar pajak jika terus didampingi," imbuhnya.

Simak juga ulasan DDTCNews terkait aspek perpajakan UMKM di artikel Harus Pakai Rezim Pajak Umum, UMKM Siap Naik Kelas? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra