ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen Punya Batas Waktu, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 16:00 WIB
Alasan Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen Punya Batas Waktu, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% atas omzet hanya bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pembatasan pemanfaatan skema PPh final UMKM diperlukan agar wajib pajak UMKM tersebut baik kelas dan berkembang jadi wajib pajak besar.

"Selama jangka waktu tersebut kami terus berupaya mendampingi para wajib pajak UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut business development service (BDS)," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan PP 23/2018 yang telah diperbarui dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri berhak membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sepanjang omzetnya tidak lebih dari 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 3 tahun pajak. Untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, dan PT perseorangan, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 4 tahun.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha UMKM diberikan kesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jangka waktu ini dihitung sejak wajib pajak terdaftar. Namun, khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak sebelum 2018, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak 2018.

"Misal, tuan A sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar pada 2015, dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari 2018 hingga 2024. Contoh laim Tuan B terdaftar pada 2020, dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai 2020 hingga 2026," ujar Dwi.

Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, wajib pajak dengan kemauannya dapat memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jika memilih menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi cukup mengalikan peredaran bruto dengan norma yang ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Dalam hal memakai NPPN, wajib pajak orang pribadi cukup membuat pencatatan.

Skema penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dimanfaatkan dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp4,8 miliar meski jangka waktu skema PPh final UMKM sudah berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra