Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% atas omzet hanya bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pembatasan pemanfaatan skema PPh final UMKM diperlukan agar wajib pajak UMKM tersebut baik kelas dan berkembang jadi wajib pajak besar.
"Selama jangka waktu tersebut kami terus berupaya mendampingi para wajib pajak UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut business development service (BDS)," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).
Sesuai dengan PP 23/2018 yang telah diperbarui dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri berhak membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sepanjang omzetnya tidak lebih dari 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 3 tahun pajak. Untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, dan PT perseorangan, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 4 tahun.
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha UMKM diberikan kesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun.
Jangka waktu ini dihitung sejak wajib pajak terdaftar. Namun, khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak sebelum 2018, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak 2018.
"Misal, tuan A sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar pada 2015, dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari 2018 hingga 2024. Contoh laim Tuan B terdaftar pada 2020, dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai 2020 hingga 2026," ujar Dwi.
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, wajib pajak dengan kemauannya dapat memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Jika memilih menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi cukup mengalikan peredaran bruto dengan norma yang ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Dalam hal memakai NPPN, wajib pajak orang pribadi cukup membuat pencatatan.
Skema penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dimanfaatkan dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp4,8 miliar meski jangka waktu skema PPh final UMKM sudah berakhir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.