BANK DUNIA

Alasan Bank Dunia Tunjuk Mari Elka Pangestu Jadi Direktur Pelaksana

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 15:28 WIB
Alasan Bank Dunia Tunjuk Mari Elka Pangestu Jadi Direktur Pelaksana

Mari Elka Pangestu.

WASHINGTON, DDTCNews – Mantan Menteri Perdagangan serta Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia Mari Elka Pangestu ditunjuk sebagai Direktur Pelaksana Kebijakan Pembangunan dan Kemitraan Bank Dunia.

Penunjukkan diumumkan langsung oleh Presiden Kelompok Bank Dunia David Malpass pada Kamis (9/1/2020) waktu setempat. Mari efektif bekerja mulai 1 Maret 2020. David mengaku senang menyambut Mari bergabung dengan tim di Kelompok Bank Dunia.

“Kami sangat senang menyambut Mari ke Bank Dunia dalam peran baru yang penting bagi institusi,” ujar David, seperti dikutip dari laman resmi Bank Dunia.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Pengalaman Mari sebagai Menteri Perdagangan Indonesia (2004—2011) serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2011—Oktober 2014) sangat dibutuhkan. Hal ini juga didukung dengan pengakuan secara global Mari sebagai ekonom dan peneliti.

Selain itu, Mari juga dinilai mempunyai pengalaman kepemimpinan yang luas dan keterlibatan dalam forum-forum internasional, terutama tentang masalah-masalah pembangunan yang krusial. Hal tersebut akan sangat bermanfaat bagi pekerjaan mendesak Bank Dunia.

“Pekerjaan mendesak kami di Kelompok Bank Dunia dalam mendukung pertumbuhan yang meluas dan pengentasan kemiskinan,” imbuh David.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Pada saat ini, Mari adalah Senior Fellow di Columbia School of International and Public Affairs. Dia juga sebagai Profesor Ekonomi Internasional di Universitas Indonesin dan asisten profesor di Lee Kuan Yew School of Public Policy and Crawford School of Public Policy, Australian National University. Dia juga sebagai Anggota Dewan Indonesia Bureau of Economic Research (IBER) serta Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

“Merupakan suatu kehormatan besar dapat bergabung dengan Bank Dunia dalam misi pembangunan vitalnya. Saya menantikan kesempatan untuk bekerja dengan tim kuat ini dalam tantangan mendesak yang dihadapi anggota Bank Dunia,” ujar Mari setelah penunjukkan.

Dalam peran barunya, Mari akan memimpin dan mengawasi program kerja Kelompok praktik global Bank Dunia. Selain itu, dia juga akan mengawasi kelompok riset dan data Bank Dunia. Fungsi hubungan eksternal dan korporat juga melekat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?