Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan alamat di virtual office tidak berhak memakai alamat tersebut sebagai tempat PKP dikukuhkan jika masa sewa virtual office sudah habis.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Jatinegara Suswanto mengatakan PKP harus segera menggunakan alamat lain apabila masa sewa virtual office sudah habis.
"Bila sudah tidak menyewa di situ, otomatis akan kami suspend dulu akunnya karena secara nyata tidak lagi ditemukan di situ," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).
Suswanto menuturkan kantor pajak secara periodik mempertukarkan data wajib pajak penyewa jasa virtual office kepada pengelola virtual office. Pertukaran data ini memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
"Kami tawarkan, dari sekian banyak alamat yang memakai virtual office coba kami sandingkan dengan yang terdaftar sebagai penyewa. Mana yang masih menggunakan alamat tersebut tapi tidak bayar sewa," ujar Suswanto.
Lewat pertukaran data, pengelola virtual office bisa mengetahui siapa saja pengusaha yang menggunakan alamat virtual office tanpa membayar sewa. Sementara itu, DJP mendapatkan data baru guna memperbarui informasi terkait dengan wajib pajak.
Data yang dipertukarkan dan dicocokkan antara lain tanggal dimulai dan berakhirnya sewa; nama, nomor telepon, dan email penanggung jawab; dan alamat operasional wajib pajak.
"Mereka punya data lengkap untuk berkomunikasi dengan tenant. Itu yang kami harapkan karena data kami sudah banyak yang tidak valid lagi. Ini menghambat komunikasi kami dengan penyewa di virtual office," tutur Suswanto.
Untuk diketahui, virtual office adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor.
Virtual office bisa digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang pengelola virtual office sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik bagi pengusaha yang hendak dikukuhkan sebagai PKP, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.