KEBIJAKAN PAJAK

Alamat Virtual Office Tak Sesuai, PKP Bisa Kena Suspend

Muhamad Wildan | Minggu, 19 November 2023 | 16:00 WIB
Alamat Virtual Office Tak Sesuai, PKP Bisa Kena Suspend

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan alamat di virtual office tidak berhak memakai alamat tersebut sebagai tempat PKP dikukuhkan jika masa sewa virtual office sudah habis.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Jatinegara Suswanto mengatakan PKP harus segera menggunakan alamat lain apabila masa sewa virtual office sudah habis.

"Bila sudah tidak menyewa di situ, otomatis akan kami suspend dulu akunnya karena secara nyata tidak lagi ditemukan di situ," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suswanto menuturkan kantor pajak secara periodik mempertukarkan data wajib pajak penyewa jasa virtual office kepada pengelola virtual office. Pertukaran data ini memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

"Kami tawarkan, dari sekian banyak alamat yang memakai virtual office coba kami sandingkan dengan yang terdaftar sebagai penyewa. Mana yang masih menggunakan alamat tersebut tapi tidak bayar sewa," ujar Suswanto.

Lewat pertukaran data, pengelola virtual office bisa mengetahui siapa saja pengusaha yang menggunakan alamat virtual office tanpa membayar sewa. Sementara itu, DJP mendapatkan data baru guna memperbarui informasi terkait dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Data yang dipertukarkan dan dicocokkan antara lain tanggal dimulai dan berakhirnya sewa; nama, nomor telepon, dan email penanggung jawab; dan alamat operasional wajib pajak.

"Mereka punya data lengkap untuk berkomunikasi dengan tenant. Itu yang kami harapkan karena data kami sudah banyak yang tidak valid lagi. Ini menghambat komunikasi kami dengan penyewa di virtual office," tutur Suswanto.

Untuk diketahui, virtual office adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor.

Virtual office bisa digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang pengelola virtual office sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik bagi pengusaha yang hendak dikukuhkan sebagai PKP, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?