KPP PRATAMA BONTANG

Alamat Usaha Tidak Sesuai, Permohonan Pengukuhan PKP Ditolak KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:30 WIB
Alamat Usaha Tidak Sesuai, Permohonan Pengukuhan PKP Ditolak KPP

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang menggelar verifikasi lapangan atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP terhadap wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur pada 18 April 2022.

Petugas KPP Pratama Bontang Rifqi mengatakan wajib pajak bernama CV Agritech Borneo Indonesia mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP melalui layanan email KPP Pratama Bontang yang beralamatkan di [email protected].

“Verifikasi ini dilakukan untuk mengonfirmasi lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bersangkutan guna mempermudah kami dalam proses surat menyurat terhadap wajib pajak,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam proses verifikasi lapangan tersebut, petugas hanya dapat menemui pengurus Agritech Borneo Indonesia di Sangatta karena terdapat keperluan sehingga tidak dapat ditemui di lokasi kegiatan usaha yang telah didaftarkan.

Saat petugas melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak tersebut, petugas ternyata tak dapat menemukan lokasi usaha yang telah didaftarkan. Alhasil, permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP wajib pajak tersebut ditolak.

Wajib pajak yang ditolak permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dapat mengajukan permohonan kembali dengan melampirkan lokasi usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tambahan informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala KPP. Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan