KPP PRATAMA SORONG

Alamat Usaha Didatangi Juru Sita, WP Janji Cicil Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Alamat Usaha Didatangi Juru Sita, WP Janji Cicil Utang Pajak

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – KPP Pratama Sorong melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak di Kota Sorong, Papua Barat pada 1 Agustus 2022. Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap penunggak pajak berbentuk perseroan atau badan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sorong Selamat Iman Budiraharjo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dengan menyerahkan langsung surat sita kepada direktur perseroan dan menyita satu unit truk Hino milik wajib pajak.

“Tindakan ini merupakan program rutin KPP Pratama Sorong yang arahnya lebih untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selain sita, lanjut Selamat, KPP Pratama Sorong juga tengah berancang-ancang untuk melakukan lelang atas barang-barang sitaan wajib pajak.

Sementara itu, penanggung pajak mengakui adanya kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, likuiditas perusahaan saat ini memang kurang baik sehingga penanggung pajak meminta perpanjangan waktu dalam melunasi kewajiban perpajakannya tersebut.

Setelah proses diskusi yang cukup panjang dengan tim KPP Pratama Sorong, wajib pajak akhirnya berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perusahaannya dengan cara mengangsur kekurangan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, Selamat juga didampingi oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN), yaitu Alifya Kukuh Tirto Saputro dan Edi Sucipto. Kegiatan itu juga disaksikan oleh satu aparat kelurahan setempat.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029