KPP PRATAMA SORONG

Alamat Usaha Didatangi Juru Sita, WP Janji Cicil Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Alamat Usaha Didatangi Juru Sita, WP Janji Cicil Utang Pajak

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – KPP Pratama Sorong melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak di Kota Sorong, Papua Barat pada 1 Agustus 2022. Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap penunggak pajak berbentuk perseroan atau badan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sorong Selamat Iman Budiraharjo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dengan menyerahkan langsung surat sita kepada direktur perseroan dan menyita satu unit truk Hino milik wajib pajak.

“Tindakan ini merupakan program rutin KPP Pratama Sorong yang arahnya lebih untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain sita, lanjut Selamat, KPP Pratama Sorong juga tengah berancang-ancang untuk melakukan lelang atas barang-barang sitaan wajib pajak.

Sementara itu, penanggung pajak mengakui adanya kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, likuiditas perusahaan saat ini memang kurang baik sehingga penanggung pajak meminta perpanjangan waktu dalam melunasi kewajiban perpajakannya tersebut.

Setelah proses diskusi yang cukup panjang dengan tim KPP Pratama Sorong, wajib pajak akhirnya berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perusahaannya dengan cara mengangsur kekurangan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, Selamat juga didampingi oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN), yaitu Alifya Kukuh Tirto Saputro dan Edi Sucipto. Kegiatan itu juga disaksikan oleh satu aparat kelurahan setempat.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?