PROFESI AKUNTAN

Akuntan Indonesia Leluasa Berpraktik di 10 Negara Asean

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:30 WIB
Akuntan Indonesia Leluasa Berpraktik di 10 Negara Asean

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Negara-negara di Kawasan Asia Tenggara menyepakati kesetaraan kualifikasi tenaga kerja bidang akuntansi. Peluang kerja profesi akuntan menjadi semakin luas tidak hanya di arena domestik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Accountancy Services. Para pemegang sertifikat Asean Chartered Professional Accountant (Asean CPA) memiliki kualifikasi yang setara dan dapat melakukan praktik di 10 negara Asean.

“Perjanjian ini membuka peluang bagi para akuntan profesional untuk berkontribusi agar Asean dapat mencapai potensi ekonominya secara keseluruhan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:
Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Dia menyebut Asean merupakan salah satu pasar dunia yang bertumbuh dengan cepat. Pada 2030, Asean diproyeksi akan menjadi ekonomi keempat terbesar di dunia. Oleh karena itu, diperlukan profesi akuntan yang memiliki standar yang sama dalam mengawal ekonomi kawasan.

Menurutnya, profesi akuntan mempunyai peranan penting untuk memastikan ekonomi terus tumbuh kuat. Bisnis yang terus berkembang, lanjut Sri Mulyani, mensyaratkan akuntabilitas tetap prioritas dalam setiap proses bisnis.

Sebagai informasi, penyelenggaraan 1st Asean CPA Conference merupakan kerja sama Kemenkeu dan Sekretariat Asean yang berkolaborasi dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Asean Federation of Accountants (AFA).

Hingga akhir September 2019, jumlah pemegang Asean CPA sebanyak 3.770 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.291 orang dari Indonesia, 873 orang dari Malaysia, 593 orang dari Thailand, 592 orang dari Singapura, 403 orang dari Myanmar, dan 18 orang dari Filipina. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 22 November 2024 | 16:33 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perbandingan Tarif PPN Indonesia dan Negara-Negara Asia di Luar Asean

Jumat, 22 November 2024 | 14:18 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Negara Lain di Asean

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan