BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Bakal Diluncurkan DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2023 | 09:05 WIB
Akun Wajib Pajak Bakal Diluncurkan DJP Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih mengembangkan manajemen akun wajib pajak atau taxpayer account management. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (17/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak nantinya dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya melalui taxpayer account. Otoritas menargetkan peluncuran taxpayer account pada tahun ini.

Taxpayer account ditargetkan akan diluncurkan sebelum tahun 2024. Aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Dwi menuturkan taxpayer account akan memuat berbagai aplikasi yang diperlukan wajib pajak. Aplikasi tersebut menyangkut proses bisnis pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.

Selain mengenai akun wajib pajak, ada pula ulasan terkait dengan batas akhir penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Maret 2023. Kemudian, ada juga bahasan tentang perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Terintegrasi Melalui PSIAP

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. Simak pula ‘Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?’.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). (DDTCNews)

Pelaporan SPT Masa PPN Maret 2023

Akhir bulan ini (30/4/2023) merupakan hari libur (Minggu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Senin (1/5/2023) merupakan hari libur nasional (hari buruh internasional).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

“Pelaporan/penyetoran SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya. Dikarenakan akhir April jatuh di hari libur (Minggu) maka untuk pelaporan/penyetoran SPT PPN Maret dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya (2 Mei 2023),” tulis Kring Pajak melalui Twitter.

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur adalah Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. (DDTCNews)

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

Kendati bertepatan dengan hari libur (Minggu), penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan melalui e-PSPT tetap bisa dilakukan pada 30 April 2023. Simak pula ‘Perpanjangan SPT Tahunan, Ditjen Pajak: Harus Ada Alasan yang Jelas’.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan keputusan atas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak tersebut akan diterbitkan oleh DJP paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.

"Permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh badan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023. Untuk keputusan atas permohonan tersebut, akan diberikan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap," ujarnya. (DDTCNews)

Pajak dan PNBP Sawit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Dalam bagian pertimbangan dari keppres tersebut, pemerintah berpandangan industri berbasis komoditas kelapa sawit terus mengalami peningkatan produktivitas. Namun, masih terdapat beragam permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit.

"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," bunyi bagian pertimbangan Keppres 9/2023. Simak pula ‘Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum’. (DDTCNews)

RUU Perampasan Aset

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu kunci bagi Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Di antara seluruh negara-negara anggota G-20, Indonesia adalah satu-satunya negara anggota yang belum tergabung dalam FATF. Bila tidak ada hambatan, Indonesia bakal menjadi anggota FATF pada tahun ini.

"Insyaallah, nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk [FATF]. Ini salah satunya kuncinya adalah RUU Perampasan Aset," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko