BERITA PAJAK HARI INI

Aktivitas Teknologi Digital Bisa Jadi Tujuan Investasi PPS Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 08:22 WIB
Aktivitas Teknologi Digital Bisa Jadi Tujuan Investasi PPS Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan 332 kegiatan usaha yang dapat digunakan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam PPS. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/3/2022).

Penetapan dimuat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor No. 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

“Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain surat berharga negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terbitnya KMK tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Baca juga ‘SBN Khusus PPS Ditawarkan Rutin, Simak Jadwalnya di Sini’.

Dari 332 kegiatan usaha itu, ada pula aktivitas yang berkaitan dengan teknologi digital. Beberapa di antaranya seperti aktivitas pengembangan video game, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, pengembangan teknologi blockchain, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), serta portal web dan/atau platform digital. Simak selengkapnya dalam lampiran KMK 52/2022.

Selain mengenai ketentuan investasi harta bersih dalam PPS, ada pula bahasan terkait dengan perincian jenis usaha jasa konstruksi yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final. Kemudian, ada bahasan tentang sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ketentuan Investasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak yang akan melakukan investasi harus mengeksekusinya paling lambat 30 September 2023. Adapun holding period ditetapkan selama 5 tahun sejak diinvestasikan.

Ketentuan lainnya terkait investasi PPS adalah untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik pada SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi.

Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi, tetapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. Ini murni bisnis. Jadi, investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” kata Neilmaldrin. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pengawasan Realisasi Investasi

DJP meminta perusahaan yang ditunjuk sebagai dealer SBN khusus bagi peserta PPS ikut mengawasi realisasi komitmen investasi yang dilakukan peserta PPS. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan dealer utama SBN khusus itu dapat ikut mempromosikan PPS kepada nasabahnya.

"Kalau di sini ada teman-teman selaku dealer utama, ada nasabah prioritas. Tentunya mereka apabila mengikuti PPS, harus dikawal. Jangan sampai realisasi repatriasi atau realisasi investasinya keluar dari jatuh temponya," katanya. Simak pula ‘Catat! Ini Daftar 19 Dealer SBN Khusus untuk Peserta PPS’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 turut mengubah perincian jenis usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh final. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4), usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Dalam PP sebelumnya, jasa konstruksi terdiri dari jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Baca ‘Jenis Jasa Konstruksi yang Kena PPh Final Disesuaikan, Simak Detailnya’. (DDTCNews)

Tarif Bunga

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Maret—31 Maret 2022 lebih tinggi dari patokan bulan lalu. Penetapan tarif bunga itu dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan No.11/KM.10/2022.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% hingga 2,21%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif pada periode Februari 2022. Simak ‘KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2022’. (DDTCNews)

Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan aturan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan bantuan OECD dalam penyusunan insentif pajak merupakan bagian dari asistensi teknis dan capacity building yang disepakati pada communique G-20 pada bulan lalu.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Mengenai Pilar 2, isu besarnya bagi negara berkembang adalah insentif. Itu nanti akan dibantu oleh negara-negara OECD dan akan dibahas pada G-20 Ministerial Symposium pada bulan Juli," katanya. (DDTCNews)

PMI Manufaktur Indonesia

Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Februari 2022 berada pada level 51, atau turun dari posisi bulan sebelumnya mencapai 53,7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan PMI manufaktur pada Februari 2022 masih berada pada zona ekspansif, meskipun levelnya lebih rendah ketimbang PMI manufaktur pada Januari 2022.

“Indeks PMI yang masih berada di zona ekspansif ini mencerminkan bahwa dampak penyebaran Omicron relatif terbatas pada ekonomi Indonesia, khususnya sektor industri ketimbang gelombang Delta sebelumnya,” katanya dalam keterangan resmi. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak