AFRIKA SELATAN

Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:10 WIB
Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

CAPE TOWN, DDTCNews – Departemen Keuangan Afrika Selatan telah merilis Rancangan Undang-undang (RUU) pajak yang mengamandemen beberapa kebijakan, termasuk perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap cryptocurrency.

Sebagai informasi, tarif PPN yang berlaku di Afrika Selatan sebesar 15% pada barang dan jasa yang disediakan oleh vendor. Namun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari PPN, maupun dikenakan 0%.

Dalam rilis otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS), aktivitas cryptocurrency akan diperlakukan sebagai layanan keuangan yang dikecualikan (exempt) dari pengenaan PPN. Seperti halnya di Uni Eropa, di mana transaksi ini tidak dipajaki meski terklasifikasi sebagai pemberian layanan.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

“Tidak ada PPN terhadap berbagai persoalan akuisisi, pengumpulan, pembelian, penjualan maupun pengalihan kepemilikan setiap mata uang kripto,” demikian rilis SARS, Senin (30/8).

Lebih lanjut, konsumen tidak akan dikenakan PPN pada setiap transaksi cryptocurrency dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada biaya tambahan. Namun pemerintah justru mempertimbangkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas cryptocurrency.

Seperti dalam laporan SARS pada April 2018 terkait cryptocurrency dianggap sebagai aset tak berwujud, maka otoritas pajak dapat menerapkan PPh normal. Penghasilan dari aktivitas cryptocurrency akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Berdasarkan ketentuan PPh Afrika Selatan, pembayar pajak harus menyatakan semua penghasilan kena pajak dari cryptocurrency. Kelalaian dalam pelaporan PPh cryptocurrency akan mendapat bunga dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun pemerintah mencoba untuk mengatur cryptocurrency, salah satu kesulitan praktis yang bisa terjadi yaitu terkait dengan upaya SARS dalam mengawasi aktivitas cryptocurrency dari berbagai transaksinya.

Kabarnya SARS akan mengkaji hal ini dari yurisdiksi lain yang berupaya memantau penggunaan cryptocurrency. Seperti halnya dalam yurisdiksi asing tertentu, otoritas pajaknya bisa memantau platform online yang memperdagangkan cryptocurrency secara tepat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:13 WIB PENERIMAAN PAJAK

Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN