AFRIKA SELATAN

Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:10 WIB
Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

CAPE TOWN, DDTCNews – Departemen Keuangan Afrika Selatan telah merilis Rancangan Undang-undang (RUU) pajak yang mengamandemen beberapa kebijakan, termasuk perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap cryptocurrency.

Sebagai informasi, tarif PPN yang berlaku di Afrika Selatan sebesar 15% pada barang dan jasa yang disediakan oleh vendor. Namun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari PPN, maupun dikenakan 0%.

Dalam rilis otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS), aktivitas cryptocurrency akan diperlakukan sebagai layanan keuangan yang dikecualikan (exempt) dari pengenaan PPN. Seperti halnya di Uni Eropa, di mana transaksi ini tidak dipajaki meski terklasifikasi sebagai pemberian layanan.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

“Tidak ada PPN terhadap berbagai persoalan akuisisi, pengumpulan, pembelian, penjualan maupun pengalihan kepemilikan setiap mata uang kripto,” demikian rilis SARS, Senin (30/8).

Lebih lanjut, konsumen tidak akan dikenakan PPN pada setiap transaksi cryptocurrency dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada biaya tambahan. Namun pemerintah justru mempertimbangkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas cryptocurrency.

Seperti dalam laporan SARS pada April 2018 terkait cryptocurrency dianggap sebagai aset tak berwujud, maka otoritas pajak dapat menerapkan PPh normal. Penghasilan dari aktivitas cryptocurrency akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Berdasarkan ketentuan PPh Afrika Selatan, pembayar pajak harus menyatakan semua penghasilan kena pajak dari cryptocurrency. Kelalaian dalam pelaporan PPh cryptocurrency akan mendapat bunga dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun pemerintah mencoba untuk mengatur cryptocurrency, salah satu kesulitan praktis yang bisa terjadi yaitu terkait dengan upaya SARS dalam mengawasi aktivitas cryptocurrency dari berbagai transaksinya.

Kabarnya SARS akan mengkaji hal ini dari yurisdiksi lain yang berupaya memantau penggunaan cryptocurrency. Seperti halnya dalam yurisdiksi asing tertentu, otoritas pajaknya bisa memantau platform online yang memperdagangkan cryptocurrency secara tepat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan