AFRIKA SELATAN

Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:10 WIB
Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

CAPE TOWN, DDTCNews – Departemen Keuangan Afrika Selatan telah merilis Rancangan Undang-undang (RUU) pajak yang mengamandemen beberapa kebijakan, termasuk perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap cryptocurrency.

Sebagai informasi, tarif PPN yang berlaku di Afrika Selatan sebesar 15% pada barang dan jasa yang disediakan oleh vendor. Namun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari PPN, maupun dikenakan 0%.

Dalam rilis otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS), aktivitas cryptocurrency akan diperlakukan sebagai layanan keuangan yang dikecualikan (exempt) dari pengenaan PPN. Seperti halnya di Uni Eropa, di mana transaksi ini tidak dipajaki meski terklasifikasi sebagai pemberian layanan.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

“Tidak ada PPN terhadap berbagai persoalan akuisisi, pengumpulan, pembelian, penjualan maupun pengalihan kepemilikan setiap mata uang kripto,” demikian rilis SARS, Senin (30/8).

Lebih lanjut, konsumen tidak akan dikenakan PPN pada setiap transaksi cryptocurrency dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada biaya tambahan. Namun pemerintah justru mempertimbangkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas cryptocurrency.

Seperti dalam laporan SARS pada April 2018 terkait cryptocurrency dianggap sebagai aset tak berwujud, maka otoritas pajak dapat menerapkan PPh normal. Penghasilan dari aktivitas cryptocurrency akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Berdasarkan ketentuan PPh Afrika Selatan, pembayar pajak harus menyatakan semua penghasilan kena pajak dari cryptocurrency. Kelalaian dalam pelaporan PPh cryptocurrency akan mendapat bunga dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun pemerintah mencoba untuk mengatur cryptocurrency, salah satu kesulitan praktis yang bisa terjadi yaitu terkait dengan upaya SARS dalam mengawasi aktivitas cryptocurrency dari berbagai transaksinya.

Kabarnya SARS akan mengkaji hal ini dari yurisdiksi lain yang berupaya memantau penggunaan cryptocurrency. Seperti halnya dalam yurisdiksi asing tertentu, otoritas pajaknya bisa memantau platform online yang memperdagangkan cryptocurrency secara tepat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan