KOREA SELATAN

Aktivitas Bisnis Lesu, Penerimaan Pajak Minus 2,7%

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:15 WIB
Aktivitas Bisnis Lesu, Penerimaan Pajak Minus 2,7%

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan mencatat penerimaan pajak sepanjang 2020 mengalami penurunan senilai KRW7,9 triliun atau Rp99,8 triliun bila dibandingkan dengan capaian pada 2019.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak masih mampu mencapai KRW285,5 triliun. Realisasi tersebut mengalami penurunan 2,7% bila dibandingkan dengan capaian pada 2019 yang tercatat senilai KRW293,5 triliun.

“Tahun lalu, penerimaan pajak korporasi turun KRW16,7 triliun menjadi KRW55,5 triliun, level terendah 4 tahun terakhir. Ini karena aktivitas bisnis lesu di tengah pandemi Covid-19,”ujar otoritas dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Meskipun ada penurunan penerimaan pajak korporasi, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi properti residensial justru meningkat senilai KRW9,5 triliun menjadi KRW93 triliun pada 2020. Hal ini didorong oleh peningkatan harga rumah di Korea Selatan.

Kontraksi pajak korporasi juga berhasil dikompensasi penerimaan pajak transaksi saham yang meningkat hingga KRW4,3 triliun menjadi KRW8,8 triliun. Hal ini diakibatkan oleh laju peningkatan indeks saham yang mencapai 30% sepanjang 2020.

Pendapatan negara secara umum juga mengalami peningkatan. Secara total pada 2020, pendapatan negara mencapai KRW465,5 triliun, meningkat KRW63,5 triliun dari capaian pada 2019. Dari sisi belanja, Pemerintah Korea Selatan merealisasikan senilai KRW453,8 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pada tahun ini, defisit fiskal Korea Selatan dan utang pemerintah diekspektasikan masih akan bertambah seiring dengan penerapan kebijakan fiskal yang ekspansif untuk menyokong krisis perekonomian di tengah pandemi.

Utang pemerintah secara total diestimasi meningkat senilai KRW150,8 triliun menjadi KRW956 triliun pada 2021. Akibatnya, rasio utang akan meningkat menjadi 47,3% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dari kinerja sebelum pandemi yang terjaga di bawah 40% terhadap PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi