KOREA SELATAN

Aktivitas Bisnis Lesu, Penerimaan Pajak Minus 2,7%

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:15 WIB
Aktivitas Bisnis Lesu, Penerimaan Pajak Minus 2,7%

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan mencatat penerimaan pajak sepanjang 2020 mengalami penurunan senilai KRW7,9 triliun atau Rp99,8 triliun bila dibandingkan dengan capaian pada 2019.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak masih mampu mencapai KRW285,5 triliun. Realisasi tersebut mengalami penurunan 2,7% bila dibandingkan dengan capaian pada 2019 yang tercatat senilai KRW293,5 triliun.

“Tahun lalu, penerimaan pajak korporasi turun KRW16,7 triliun menjadi KRW55,5 triliun, level terendah 4 tahun terakhir. Ini karena aktivitas bisnis lesu di tengah pandemi Covid-19,”ujar otoritas dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Meskipun ada penurunan penerimaan pajak korporasi, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi properti residensial justru meningkat senilai KRW9,5 triliun menjadi KRW93 triliun pada 2020. Hal ini didorong oleh peningkatan harga rumah di Korea Selatan.

Kontraksi pajak korporasi juga berhasil dikompensasi penerimaan pajak transaksi saham yang meningkat hingga KRW4,3 triliun menjadi KRW8,8 triliun. Hal ini diakibatkan oleh laju peningkatan indeks saham yang mencapai 30% sepanjang 2020.

Pendapatan negara secara umum juga mengalami peningkatan. Secara total pada 2020, pendapatan negara mencapai KRW465,5 triliun, meningkat KRW63,5 triliun dari capaian pada 2019. Dari sisi belanja, Pemerintah Korea Selatan merealisasikan senilai KRW453,8 triliun.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada tahun ini, defisit fiskal Korea Selatan dan utang pemerintah diekspektasikan masih akan bertambah seiring dengan penerapan kebijakan fiskal yang ekspansif untuk menyokong krisis perekonomian di tengah pandemi.

Utang pemerintah secara total diestimasi meningkat senilai KRW150,8 triliun menjadi KRW956 triliun pada 2021. Akibatnya, rasio utang akan meningkat menjadi 47,3% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dari kinerja sebelum pandemi yang terjaga di bawah 40% terhadap PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN