ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak bisa lagi dilakukan secara online dan hanya bisa diajukan secara langsung oleh orang pribadi ke kantor pajak terdekat.

Bagi yang ingin mengajukan EFIN ke kantor pajak, orang pribadi bersangkutan harus membawa KTP dan NPWP. Selain itu, pemohon aktivasi EFIN juga harus menyiapkan email aktif karena kode EFIN akan diberikan melalui email.

Bagi orang pribadi dapat mengajukan aktivasi EFIN ke KPP mana saja dengan membawa KTP dan NPWP serta menyiapkan email aktif. Formulir permohonan tersedia di KPP terdekat,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar wajib pajak dapat memanfaatkan fitur yang disediakan DJP Online, termasuk e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang belum pernah mengurus EFIN maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, dapat memanfaatkan layanan informasi melalui saluran yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN maka dapat mengajukan permohonan lupa EFIN. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara online melalui sejumlah saluran, yaitu: telepon 1500200; live chat di laman pajak.go.id; aplikasi M-Pajak; dan email [email protected].

Layanan lupa EFIN melalui email merupakan pengganti dari layanan yang sebelumnya diberikan melalui X atau twitter. Selain itu, layanan lupa EFIN juga dapat diajukan secara langsung dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP