DENMARK

Akses Dana Talangan Covid-19 Tertutup Bagi Perusahaan Cangkang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 16:30 WIB
Akses Dana Talangan Covid-19 Tertutup Bagi Perusahaan Cangkang

Suasana sore di salah satu jalan di Copenhagen, Denmark.

COPENHAGEN, DDTCNews—Pemerintah Denmark menutup akses bantuan keuangan kepada perusahaan yang terdaftar di negara tax haven di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kementerian Keuangan Denmark memperpanjang program bailout menjadi Juli 2020 dalam rangka penanganan dampak wabah Covid-19. Meski begitu, perusahaan yang berbasis di negara tax haven tidak bisa mengakses bantuan senilai 400 miliar krone Denmark tersebut.

“Perusahaan yang terdaftar pada yurisdiksi tax havens sesuai dengan pedoman UE tidak dapat menerima kompensasi,” sebut Kementerian Keuangan Denmark yang dikutip Selasa (21/4/2020)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tak hanya Denmark, Polandia juga mengambil langkah serupa. Polandia mulai membatasi akses perusahaan besar terhadap bantuan negara sejak April dengan meninjau kinerja korporasi dalam membayar pajak di Polandia.

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki menegaskan perusahaan besar yang ingin mencicipi dana talangan senilai US$6 miliar harus terlebih dahulu membayar pajak bisnis domestik.

"Mari kita akhiri tax havens, yang merupakan kutukan bagi ekonomi modern," ujarnya

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Tax haven adalah negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Perusahaan yang mendaftarkan diri di tax haven terindikasi menghindari pajak di negara tempat mereka beroperasi.

Seperti dilansir New York Times, nilai penggelapan pajak akibat tax haven sangat bervariasi. Namun beberapa periset mengestimasi kerugian pemerintah sekitar US$500 miliar-US$600 miliar per tahun akibat tax haven. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN