DENMARK

Akses Dana Talangan Covid-19 Tertutup Bagi Perusahaan Cangkang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 16:30 WIB
Akses Dana Talangan Covid-19 Tertutup Bagi Perusahaan Cangkang

Suasana sore di salah satu jalan di Copenhagen, Denmark.

COPENHAGEN, DDTCNews—Pemerintah Denmark menutup akses bantuan keuangan kepada perusahaan yang terdaftar di negara tax haven di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kementerian Keuangan Denmark memperpanjang program bailout menjadi Juli 2020 dalam rangka penanganan dampak wabah Covid-19. Meski begitu, perusahaan yang berbasis di negara tax haven tidak bisa mengakses bantuan senilai 400 miliar krone Denmark tersebut.

“Perusahaan yang terdaftar pada yurisdiksi tax havens sesuai dengan pedoman UE tidak dapat menerima kompensasi,” sebut Kementerian Keuangan Denmark yang dikutip Selasa (21/4/2020)

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Tak hanya Denmark, Polandia juga mengambil langkah serupa. Polandia mulai membatasi akses perusahaan besar terhadap bantuan negara sejak April dengan meninjau kinerja korporasi dalam membayar pajak di Polandia.

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki menegaskan perusahaan besar yang ingin mencicipi dana talangan senilai US$6 miliar harus terlebih dahulu membayar pajak bisnis domestik.

"Mari kita akhiri tax havens, yang merupakan kutukan bagi ekonomi modern," ujarnya

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Tax haven adalah negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Perusahaan yang mendaftarkan diri di tax haven terindikasi menghindari pajak di negara tempat mereka beroperasi.

Seperti dilansir New York Times, nilai penggelapan pajak akibat tax haven sangat bervariasi. Namun beberapa periset mengestimasi kerugian pemerintah sekitar US$500 miliar-US$600 miliar per tahun akibat tax haven. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini