BERITA PAJAK HARI INI

Akomodasi Perizinan dan Insentif Pajak PP 12/2023, BKPM Perbarui OSS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 08:33 WIB
Akomodasi Perizinan dan Insentif Pajak PP 12/2023, BKPM Perbarui OSS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah memperbarui sistem online single submission (OSS) untuk mengakomodasi ketentuan dalam PP 12/2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/3/2023).

PP 12/2023 turut memuat ketentuan perizinan dan pemberian fasilitas fiskal terkait dengan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemberian izin bakal menjadi kewenangan Otorita IKN. Seluruh aspek perizinan dilaksanakan secara terintegrasi lewat OSS.

“Ini PP sudah keluar dan ada komitmen investasi dari pelaku usaha. Untuk komitmen investasi ini akan segera kami fasilitasi agar mereka masuk ke proses perizinan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selain itu, dalam waktu dekat, peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci insentif pajak pada PP 12/2023 akan diterbitkan. "PMK-nya paralel sedang disiapkan juga. Sudah tahap pembahasan untuk masuk di PAK (panitia antarkementerian) dan harmonisasi," imbuhnya.

Selain mengenai fasilitas pajak dalam PP 12/2023, ada pula ulasan terkait dengan tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Permohonan Fasilitas Pajak

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan nantinya, pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di IKN harus mengajukan permohonan fasilitas pajak lewat OSS.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Persetujuan pemberian fasilitas pajak akan diterbitkan lewat OSS atau saluran elektronik yang disiapkan oleh Kemenkeu. Simak pula ‘PP Baru Terbit, Pemerintah Beri Beragam Insentif Perpajakan di IKN’.

Setelah resmi mendapatkan fasilitas, wajib pajak harus merealisasikan investasinya di IKN paling lambat 2 tahun sejak terbitnya persetujuan insentif pajak. Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak yang mendapatkan tax holiday atau tax holiday di financial center IKN.

Bagi yang mendapatkan fasilitas tax holiday relokasi kantor pusat/regional, wajib pajak bersangkutan harus merealisasikan relokasi kantor tersebut paling lambat 1 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas terbit. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Laba Kegiatan Usaha Perbankan di Financial Center IKN

Pemerintah mengatakan laba kegiatan usaha perbankan yang beroperasi di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pajak penghasilan (PPh) badan. Laba yang berasal dari kegiatan perbankan di luar IKN tetap dikenai PPh badan sesuai dengan ketentuan.

"Kalau menempatkan dana atau operasional di financial center IKN setelah itu ada keuntungan, ini tidak dipungut PPh badan. Jadi cakupannya cukup luas," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot.

Selanjutnya, pegawai perbankan yang bekerja di IKN juga bakal terbebas dari kewajiban membayar PPh Pasal 21. Sesuai dengan Pasal 50 PP 12/2023, pegawai tertentu mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). "Untuk profesional yang bekerja di IKN juga dibebaskan dari PPh," ujar Yuliot. (DDTCNews)

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper

Sesuai dengan Pasal 59 ayat (8) PP 50/2022, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kemudian, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Di sisi lain, masih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (8) PP 50/2022, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penghentian pemeriksaan bukper jika tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Penghentian pemeriksaan bukper juga dilakukan jika peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia, atau wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan yang sesuai keadaan sebenarnya.

Kemudian, penghentian pemeriksaan bukper juga dilakukan jika daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU KUP.

Pemanfaatan USDFS

Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin 2/2023 mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS). Pedoman diterbitkan dalam rangka perjanjian persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Pasal 2 Permenperin 2/2023 menyatakan industri pengguna dapat melakukan importasi bahan baku dengan memanfaatkan USDFS yang hasil produksinya digunakan oleh industri penggerak. Namun, bahan baku yang diimpor tersebut harus memenuhi salah satu kriteria.

Pertama, belum dapat diproduksi di dalam negeri. Kedua, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?