MALTA

Akibat Profit Shifting, 4% Penerimaan Negara Ini Lenyap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 16:15 WIB
Akibat Profit Shifting, 4% Penerimaan Negara Ini Lenyap

VALLETTA, DDTCNews – Praktik pengalihan laba atau profit shifting yang banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional nyatanya membawa dampak buruk bagi negara Malta. Negara ini kehilangan sekitar 4% penerimaan pajak dari total produk domestik bruto (PDB) akibat praktik itu.

Padahal, negara ini sering dikritik karena disebut sebagai salah satu negara yang mendapat manfaat dari struktur perencanaan pajak perusahaan multinasional, serta karena menyandang predikat negara tax haven.

Berdasarkan laporan dari Tax Justice Network (TJN) Inggris, tidak hanya Malta saja yang menerima dampak dari profit shifting, namun pemerintah di seluruh dunia telah kehilangan pendapatan pajaknya hingga US$500 miliar atau sekitar Rp6.667 triliun per tahun.

Baca Juga:
DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

“Negara-negara berpendapatan rendah yang paling terpukul dengan adanya praktik profit shifting, karena perilaku perusahaan yang mengurangi kewajiban pajaknya dengan cara memindahkan laba fiskalnya dari negara tempat kegiatan ekonomi terjadi ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah,” ungkap keterangan tertulis dalam laporan TJN, Rabu (22/3).

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif TJN Alex Cobham dan Petr Jansky dari Charles University di Praha mengungkapkan Inggris telah kehilangan lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun per tahun dari praktik profit shifting tersebut. Namun, jumlah tersebut hanya mengurangi PDB sekitar 0,04%.

Sebaliknya, seperti dilansir dalam Times Of Malta, Chad yang merupakan negara bagian Afrika kehilangan penerimaan pajak yang disebabkan oleh profit shifting sebesar US$950 juta atau sekitar Rp12,6 triliun dalam setahun dan mempengaruhi sekitar 7% dari PDB negara itu.

Baca Juga:
Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

“Kerugian yang tinggi dialami oleh negara Pakistan yang kehilangan hampir 40% penerimaan pajaknya karena adanya profit shifting, dan negara kepulauan yang terletak di Samudera Hinda mengalami kerugian sebesar 36%,” ungkap laporan tersebut.

Alex Cobham mengatakan hasil penelitian yang dilakukannya membuktikan bahwa negara-negara berpendatan rendah yang paling menderita kerugian karena adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui praktik profit shifting.

“Saat ini kita perlu kemajuan politik untuk melawan praktik pergeseran laba. Pemerintah di seluruh dunia dapat menetapkan agar perusahaan multinasional mempublikasikan laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR), agar skemanya dapat diketahui oleh masyarakat, serta memberikan kekuasaan kepada otoritas pajak untuk mengurangi praktik tersebut,” tutur Alex. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Senin, 23 September 2024 | 15:40 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mengantisipasi Risiko Pajak atas Profit Shifting Pengelolaan Tambang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?