KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Akibat Laporkan SPT Tidak Lengkap, Tanah Milik Direktur Diblokir DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Akibat Laporkan SPT Tidak Lengkap, Tanah Milik Direktur Diblokir DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memblokir 1 bidang tanah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial JPG.

Pasalnya, tersangka JPG selaku direktur PT SIP ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.

"Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2018," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp3 miliar. Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP telah melakukan asset tracing terhadap harta milik tersangka.

Adapun aset berupa tanah yang diblokir oleh Kanwil DJP Jakarta Utara memiliki nilai pasar Rp7,94 miliar, melebihi kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersangka JPG.

Aset tersebut terletak di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Adapun pemblokiran atas aset dimaksud sudah disetujui oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan," ungkap Kanwil DJP Jakarta Utara.

Selain itu, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan pajak yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja