KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Akibat Laporkan SPT Tidak Lengkap, Tanah Milik Direktur Diblokir DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Akibat Laporkan SPT Tidak Lengkap, Tanah Milik Direktur Diblokir DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memblokir 1 bidang tanah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial JPG.

Pasalnya, tersangka JPG selaku direktur PT SIP ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.

"Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2018," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp3 miliar. Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP telah melakukan asset tracing terhadap harta milik tersangka.

Adapun aset berupa tanah yang diblokir oleh Kanwil DJP Jakarta Utara memiliki nilai pasar Rp7,94 miliar, melebihi kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersangka JPG.

Aset tersebut terletak di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Adapun pemblokiran atas aset dimaksud sudah disetujui oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan," ungkap Kanwil DJP Jakarta Utara.

Selain itu, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan pajak yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?