KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Akibat Laporkan SPT Tidak Lengkap, Tanah Milik Direktur Diblokir DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Akibat Laporkan SPT Tidak Lengkap, Tanah Milik Direktur Diblokir DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memblokir 1 bidang tanah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial JPG.

Pasalnya, tersangka JPG selaku direktur PT SIP ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.

"Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2018," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp3 miliar. Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP telah melakukan asset tracing terhadap harta milik tersangka.

Adapun aset berupa tanah yang diblokir oleh Kanwil DJP Jakarta Utara memiliki nilai pasar Rp7,94 miliar, melebihi kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersangka JPG.

Aset tersebut terletak di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Adapun pemblokiran atas aset dimaksud sudah disetujui oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan," ungkap Kanwil DJP Jakarta Utara.

Selain itu, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan pajak yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor