JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mengubah status Kota Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sekaligus untuk mengakhiri persoalan tumpang tindih kewenangan di antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Wakil Sekretaris Kabinet Bistok Simbolon menguraikan persoalan lain di Batam yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah di antaranya fasilitas infrastruktur yang belum memenuhi standar internasional, kepastian hukum bagi investor, lambatnya perizinan usaha, ketenagakerjaan dan pengelolaan tanah.
“Di Batam juga diperoleh data-data yang cukup signifikan terjadi penyelundupan besar-besaran. Karena itu, Menko Perekonomian melakukan audit terhadap eksistensi Batam sebagai FTZ, yang kemudian mengerucut pada konsep KEK itu,” tuturnya, Senin (19/9) seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Dia menambahkan berdasarkan hasil audit pada Agustus 2015 lalu, sejak Kota Batam ditetapkan sebagai kawasan FTZ, pertumbuhan investasi di Batam menurun signifikan dari kisaran 3,12%-14,81% menjadi hanya sekitar 2,19%–7,53%. Sementara itu, pertumbuhan tenaga kerja di Batam tahun 2009 lalu hanya 0,13%.
Dia mengaku sebelumnya ada beberapa skenario yang diusulkan. Namun, sejumlah pihak akhirnya menyepakati pembentukan KEK. Saat ini usulan pembentukan KEK tersebut sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Pemerintah menargetkan masa transisi dan pembangunan infrastruktur di Batam akan selesai dalam waktu 3 tahun.
Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah akan mengembangkan berbagai infrastruktur vital yang dibutuhkan seperti bandara dan pelabuhan.
Pemerintah akan menggandeng pihak swasta untuk mengembangkan pembangunan tersebut. BP Batam pun masih melakukan pembahasan dengan beberapa calon investor. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.