EDUKASI PAJAK

Akademisi: Ruang Pengkajian Transfer Pricing Masih Sangat Lebar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 17:55 WIB
Akademisi: Ruang Pengkajian Transfer Pricing Masih Sangat Lebar

Wakil Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) Chistine Tjen saat memberikan paparan dalam diskusi KAPj IAI bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia' Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai transfer pricing mulai mendapat atensi besar dari dunia pendidikan Indonesia.

Wakil Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) Chistine Tjen mengatakan pengkajian ilmiah terkait transfer pricingrelatif baru. Pengkajian pada tataran perguruan tinggi, menurutnya, baru dimulai pada sepuluh tahun terakhir.

Dia mengatakan isu yang relatif baru untuk dunia perpajakan Indonesia ini memberikan ruang bagi akademisi untuk melakukan pengkajian. Hal tersebut dilakukan pada seluruh tataran, baik pengajar maupun peserta didik.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Isu transfer pricing ini memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi dan menjadi salah satu subjek mata kuliah pilihan yang banyak pesertanya,” katanya dalam diskusi KAPj IAI bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia' Kamis (18/7/2019).

Selain menarik minat mahasiswa, pembahasan terkait transfer pricing juga menjadi lahan riset bagi dosen perguruan tinggi. Hal tersebut kemudian memperkaya topik pembahasan penelitian dalam menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.

Ruang riset dan penelitian terkait transfer pricing ini, menurut Chistine Tjen, masih terbuka lebar. Pasalnya, belum banyak pakar transfer pricing yang membedah isu tersebut dari kacamata akademisi.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Sementara itu, transfer pricing juga membuka opsi profesi baru bagi mahasiswa yang meminati bidang pajak internasional. Kesempatan kerja dibidang ini, lanjutnya, terbuka lebar karena adanya spesialisasi kompetensi terkait transfer pricing.

“Ini membuka peluang pekerjaan yang di mulai dengan program magang baik di kantor pajak, konsultan, maupun perusahaan. Proses magang ini menjadi penting agar mahasiswa sudah tahu bagaimana membuat TP Doc [transfer pricing documentation],” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini