EDUKASI PAJAK

Akademisi: Ruang Pengkajian Transfer Pricing Masih Sangat Lebar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 17:55 WIB
Akademisi: Ruang Pengkajian Transfer Pricing Masih Sangat Lebar

Wakil Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) Chistine Tjen saat memberikan paparan dalam diskusi KAPj IAI bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia' Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai transfer pricing mulai mendapat atensi besar dari dunia pendidikan Indonesia.

Wakil Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) Chistine Tjen mengatakan pengkajian ilmiah terkait transfer pricingrelatif baru. Pengkajian pada tataran perguruan tinggi, menurutnya, baru dimulai pada sepuluh tahun terakhir.

Dia mengatakan isu yang relatif baru untuk dunia perpajakan Indonesia ini memberikan ruang bagi akademisi untuk melakukan pengkajian. Hal tersebut dilakukan pada seluruh tataran, baik pengajar maupun peserta didik.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

“Isu transfer pricing ini memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi dan menjadi salah satu subjek mata kuliah pilihan yang banyak pesertanya,” katanya dalam diskusi KAPj IAI bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia' Kamis (18/7/2019).

Selain menarik minat mahasiswa, pembahasan terkait transfer pricing juga menjadi lahan riset bagi dosen perguruan tinggi. Hal tersebut kemudian memperkaya topik pembahasan penelitian dalam menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.

Ruang riset dan penelitian terkait transfer pricing ini, menurut Chistine Tjen, masih terbuka lebar. Pasalnya, belum banyak pakar transfer pricing yang membedah isu tersebut dari kacamata akademisi.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Sementara itu, transfer pricing juga membuka opsi profesi baru bagi mahasiswa yang meminati bidang pajak internasional. Kesempatan kerja dibidang ini, lanjutnya, terbuka lebar karena adanya spesialisasi kompetensi terkait transfer pricing.

“Ini membuka peluang pekerjaan yang di mulai dengan program magang baik di kantor pajak, konsultan, maupun perusahaan. Proses magang ini menjadi penting agar mahasiswa sudah tahu bagaimana membuat TP Doc [transfer pricing documentation],” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra