KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Ajukan Status PKP, Pengusaha Gas Elpiji Diperiksa Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 15:30 WIB
Ajukan Status PKP, Pengusaha Gas Elpiji Diperiksa Petugas Pajak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengunjungi alamat wajib pajak guna melakukan penelitian lapangan atas permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 19 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Temanggung Andrian Sarjono menyebut PT Berkah Mitra Elpiji Wonosobo telah mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Adapun wajib pajak badan bergerak di bidang penjualan eceran gas elpiji.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang disampaikan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Adrian, petugas mengecek data alamat, kepemilikan usaha, jenis usaha yang dijalankan, gambaran umum kegiatan usaha mencakup omzet usaha, jumlah karyawan dan nilai transaksi yang dijalankan.

“Setelah data sudah dipastikan kebenarannya, KPP akan memberikan keputusan untuk pengaktifan akun PKP paling lama 10 hari kerja setelah tanggal permohonan aktivasi akun PKP,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 4/2020, pemohonan aktivasi akun PKP dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP mempunyai kewajiban memungut dan menyetorkan PPN serta membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan dan melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China