KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Ajukan Status PKP, Pengusaha Gas Elpiji Diperiksa Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 15:30 WIB
Ajukan Status PKP, Pengusaha Gas Elpiji Diperiksa Petugas Pajak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengunjungi alamat wajib pajak guna melakukan penelitian lapangan atas permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 19 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Temanggung Andrian Sarjono menyebut PT Berkah Mitra Elpiji Wonosobo telah mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Adapun wajib pajak badan bergerak di bidang penjualan eceran gas elpiji.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang disampaikan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Adrian, petugas mengecek data alamat, kepemilikan usaha, jenis usaha yang dijalankan, gambaran umum kegiatan usaha mencakup omzet usaha, jumlah karyawan dan nilai transaksi yang dijalankan.

“Setelah data sudah dipastikan kebenarannya, KPP akan memberikan keputusan untuk pengaktifan akun PKP paling lama 10 hari kerja setelah tanggal permohonan aktivasi akun PKP,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 4/2020, pemohonan aktivasi akun PKP dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP mempunyai kewajiban memungut dan menyetorkan PPN serta membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan dan melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan