ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:30 WIB
Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha orang pribadi dan badan dengan status pusat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya ketentuan tersebut ialah terkait dengan SPT Tahunan dan utang pajak.

Merujuk pada Pasal 45 ayat (1) PER-04/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,” bunyi Pasal 45 ayat (4) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lebih lanjut, pengukuhan PKP berdasarkan permohonan pengusaha dapat diberikan sepanjang pemohon memenuhi beberapa ketentuan. Untuk pengusaha orang pribadi, harus telah menyampaikan SPT Tahunan 2 Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya.

Selain itu, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan itu telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kemudian, pengusaha orang pribadi juga tidak memiliki utang pajak, kecuali yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, harus telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, pengusaha badan dengan status pusat tersebut juga tidak boleh mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Selain itu, seluruh pengurus atau penanggung jawab pengusaha badan harus memenuhi ketentuan SPT Tahunan dan utang pajak sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN