ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:30 WIB
Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha orang pribadi dan badan dengan status pusat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya ketentuan tersebut ialah terkait dengan SPT Tahunan dan utang pajak.

Merujuk pada Pasal 45 ayat (1) PER-04/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,” bunyi Pasal 45 ayat (4) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lebih lanjut, pengukuhan PKP berdasarkan permohonan pengusaha dapat diberikan sepanjang pemohon memenuhi beberapa ketentuan. Untuk pengusaha orang pribadi, harus telah menyampaikan SPT Tahunan 2 Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya.

Selain itu, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan itu telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kemudian, pengusaha orang pribadi juga tidak memiliki utang pajak, kecuali yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, harus telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, pengusaha badan dengan status pusat tersebut juga tidak boleh mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Selain itu, seluruh pengurus atau penanggung jawab pengusaha badan harus memenuhi ketentuan SPT Tahunan dan utang pajak sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?