KPP PRATAMA BONTANG

Ajukan Permohonan Status PKP, 2 WP Badan Ini Diperiksa Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Ajukan Permohonan Status PKP, 2 WP Badan Ini Diperiksa Kantor Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melaksanakan verifikasi lapangan kepada dua badan usaha pada 19 Juli 2022 guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP.

KPP menyebut Badan usaha tersebut antara lain PT Lentera Informatika Mandiri yang bergerak di bidang kegiatan kantor berita swasta dan CV Erdy Jaya Makmur di bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya.

“Tim dari KPP Pratama Bontang terdiri atas dua Seksi Pelayanan, yaitu Anandito Rian Pradana dan Richard Hasudungan Sihombing. Mereka mengunjungi lokasi pada pukul 10.00 WITA,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

KPP menjelaskan kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP pada saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

Informasi yang diverifikasi tersebut di antaranya seperti aset. Selain mengajukan pertanyaan, petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut di antaranya terkait dengan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan SPT Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi