KPP PRATAMA BONTANG

Ajukan Permohonan Status PKP, 2 WP Badan Ini Diperiksa Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Ajukan Permohonan Status PKP, 2 WP Badan Ini Diperiksa Kantor Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melaksanakan verifikasi lapangan kepada dua badan usaha pada 19 Juli 2022 guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP.

KPP menyebut Badan usaha tersebut antara lain PT Lentera Informatika Mandiri yang bergerak di bidang kegiatan kantor berita swasta dan CV Erdy Jaya Makmur di bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya.

“Tim dari KPP Pratama Bontang terdiri atas dua Seksi Pelayanan, yaitu Anandito Rian Pradana dan Richard Hasudungan Sihombing. Mereka mengunjungi lokasi pada pukul 10.00 WITA,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

KPP menjelaskan kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP pada saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

Informasi yang diverifikasi tersebut di antaranya seperti aset. Selain mengajukan pertanyaan, petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut di antaranya terkait dengan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan SPT Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201