KPP PRATAMA BONTANG

Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP, Wajib Pajak Didatangi Pegawai KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2022 | 15:30 WIB
Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP, Wajib Pajak Didatangi Pegawai KPP

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melakukan kegiatan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) secara luring dengan mendatangi wajib pajak di daerah Bontang Baru, dan Tanjung Laut, Kota Bontang pada 7 Juni 2022.

Pegawai KPP Pratama Bontang Jose Matthew Adriano mengatakan verifikasi lapangan dilaksanakan untuk memastikan pengisian data yang disampaikan oleh dua wajib pajak PKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Kedatangan tim verifikasi lapangan disambut baik oleh direktur masing-masing dari Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV),” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jose menjelaskan KPP sudah menghubungi kedua wajib pajak terlebih dahulu untuk memastikan waktu pelaksanaan verifikasi lapangan. Setelah itu, tim KPP menuju ke lokasi dan bertemu langsung dengan direktur dari perusahaan tersebut.

Dia menambahkan tim verifikasi lapangan PKP juga telah memberitahukan wajib pajak untuk datang ke KPP untuk mengambil kode aktivasi, sertifikat elektronik, dan mendapatkan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan PKP dari penyuluh pajak.

Sementara itu, Dahlin Abednego Situmorang, pegawai KPP lainnya dari tim verifikasi lapangan, mengimbau kedua wajib pajak tersebut untuk mendaftarkan diri melalui antrean online di laman www.kunjung.pajak.go.id untuk konsultasi dengan penyuluh pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan