KPP PRATAMA BONTANG

Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP, Wajib Pajak Didatangi Pegawai KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2022 | 15:30 WIB
Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP, Wajib Pajak Didatangi Pegawai KPP

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melakukan kegiatan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) secara luring dengan mendatangi wajib pajak di daerah Bontang Baru, dan Tanjung Laut, Kota Bontang pada 7 Juni 2022.

Pegawai KPP Pratama Bontang Jose Matthew Adriano mengatakan verifikasi lapangan dilaksanakan untuk memastikan pengisian data yang disampaikan oleh dua wajib pajak PKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Kedatangan tim verifikasi lapangan disambut baik oleh direktur masing-masing dari Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV),” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Jose menjelaskan KPP sudah menghubungi kedua wajib pajak terlebih dahulu untuk memastikan waktu pelaksanaan verifikasi lapangan. Setelah itu, tim KPP menuju ke lokasi dan bertemu langsung dengan direktur dari perusahaan tersebut.

Dia menambahkan tim verifikasi lapangan PKP juga telah memberitahukan wajib pajak untuk datang ke KPP untuk mengambil kode aktivasi, sertifikat elektronik, dan mendapatkan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan PKP dari penyuluh pajak.

Sementara itu, Dahlin Abednego Situmorang, pegawai KPP lainnya dari tim verifikasi lapangan, mengimbau kedua wajib pajak tersebut untuk mendaftarkan diri melalui antrean online di laman www.kunjung.pajak.go.id untuk konsultasi dengan penyuluh pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi