Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melakukan kegiatan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) secara luring dengan mendatangi wajib pajak di daerah Bontang Baru, dan Tanjung Laut, Kota Bontang pada 7 Juni 2022.
Pegawai KPP Pratama Bontang Jose Matthew Adriano mengatakan verifikasi lapangan dilaksanakan untuk memastikan pengisian data yang disampaikan oleh dua wajib pajak PKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Kedatangan tim verifikasi lapangan disambut baik oleh direktur masing-masing dari Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV),” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (17/6/2022).
Jose menjelaskan KPP sudah menghubungi kedua wajib pajak terlebih dahulu untuk memastikan waktu pelaksanaan verifikasi lapangan. Setelah itu, tim KPP menuju ke lokasi dan bertemu langsung dengan direktur dari perusahaan tersebut.
Dia menambahkan tim verifikasi lapangan PKP juga telah memberitahukan wajib pajak untuk datang ke KPP untuk mengambil kode aktivasi, sertifikat elektronik, dan mendapatkan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan PKP dari penyuluh pajak.
Sementara itu, Dahlin Abednego Situmorang, pegawai KPP lainnya dari tim verifikasi lapangan, mengimbau kedua wajib pajak tersebut untuk mendaftarkan diri melalui antrean online di laman www.kunjung.pajak.go.id untuk konsultasi dengan penyuluh pajak.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.