ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain persyaratan subjektif dan objektif, terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi pemohon agar NPWP dapat dihapuskan di antaranya terkait dengan utang pajak. Adapun penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

“Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal wajib pajak tidak mempunyai utang pajak,” bunyi penggalan Pasal 37 ayat (2) PER-4/PJ/2020, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski begitu, penghapusan NPWP bagi pemohon yang mempunyai utang pajak juga dapat diberikan sepanjang memenuhi salah satu dari 2 ketentuan. Pertama, wajib pajak yang memiliki utang pajak, tetapi penagihannya telah daluwarsa.

Kedua, utang pajak tersebut dimiliki oleh wajib pajak yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.

Selain utang pajak, terdapat hal-hal lainnya yang turut dipertimbangkan DJP sebelum memutuskan penghapusan NPWP pemohon. Misal, wajib pajak tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau tidak sedang dilakukan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain itu, wajib pajak juga tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure); tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Lalu, wajib pajak tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Selain itu, wajib pajak juga harus telah menghapus seluruh NPWP cabang apabila penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra