KP2KP ENREKANG

Ajukan Pencabutan Status PKP, WP Diimbau Tetap Lapor SPT Masa PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Ajukan Pencabutan Status PKP, WP Diimbau Tetap Lapor SPT Masa PPN

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengingatkan wajib pajak yang mengajukan permohonan pencabutan status pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pegawai KP2KP Enrekang Melia mengatakan CV Rahmadani telah mengajukan surat permohonan pencabutan PKP secara lengkap dan telah menerima bukti penerimaan surat (BPS). Meski demikian, ia mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk tetap memenuhi kewajibannya.

“Permohonan pencabutan PKP memerlukan tindak lanjut pemeriksaan yang diselesaikan paling lambat 6 bulan sehingga wajib pajak tetap harus lapor SPT Masa PPN sampai keputusan permohonan pencabutan PKP terbit,” katanya, dikutip dari laman DJP, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, Melia mengimbau wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan setelah mengajukan permohonan pencabutan PKP sehingga dapat terhindar dari sanksi administrasi senilai Rp500.000,00.

Sementara itu, Direktur CV Rahmadani Lanca berjanji untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan sesuai dengan arahan petugas.

“Saya sangat berterima kasih kepada petugas yang telah membantu dan menjelaskan kepada saya secara jelas apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan pencabutan PKP,” jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sekadar informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra