Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Desa Benua Baru Ilir yang terletak di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada 20 Mei 2022.
Pemeriksaan dilaksanakan tim petugas pemeriksa pajak yang beranggotakan Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon. Tim petugas pemeriksa pajak memastikan kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak berjalan.
"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar rupiah, dan/atau kegiatan usaha sudah tidak berjalan," kata Robby dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (14/6/2022).
Robby menjelaskan KPP menindaklanjuti surat permohonan pencabutan PKP dari wajib pajak yang disampaikan melalui pos. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.
“Wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha sejak lama, tetapi baru melakukan permohonan pencabutan PKP,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, lanjut Robby, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.
Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.