KPP PRATAMA BONTANG

Ajukan Pencabutan Status PKP, Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Tujuan Lain

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:00 WIB
Ajukan Pencabutan Status PKP, Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Desa Benua Baru Ilir yang terletak di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada 20 Mei 2022.

Pemeriksaan dilaksanakan tim petugas pemeriksa pajak yang beranggotakan Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon. Tim petugas pemeriksa pajak memastikan kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak berjalan.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar rupiah, dan/atau kegiatan usaha sudah tidak berjalan," kata Robby dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Robby menjelaskan KPP menindaklanjuti surat permohonan pencabutan PKP dari wajib pajak yang disampaikan melalui pos. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.

“Wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha sejak lama, tetapi baru melakukan permohonan pencabutan PKP,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, lanjut Robby, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi