KPP PRATAMA BLORA

Ajukan Pencabutan, Kewajiban Pajak PKP Tetap Melekat Sampai SK Terbit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 16:15 WIB
Ajukan Pencabutan, Kewajiban Pajak PKP Tetap Melekat Sampai SK Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban perpajakan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) baru gugur apabila surat keputusan pencabutan PKP sudah diterbitkan oleh KPP terdaftar. Saat permohonan pencabutan PKP sudah diajukan tapi belum ada SK maka PKP tetap perlu menjalankan kewajiban pajaknya secara umum.

Hal tersebut disampaikan Petugas KPP Pratama Blora Herry Christiyono saat melakukan kunjungan lapangan ke salah satu PKP. Kunjungan dilakukan untuk memastikan peradaran bruto usaha wajib pajak tidak lagi melebihi batas sebagai PKP.

"Hasil kunjungan ini jadi dasar penerbitan SK pencabutan PKP. [Tapi], selama status PKP masih aktif, wajib pajak masih tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN seperti biasa," kata Herry dilansir pajak.go.id, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, PKP bisa mengajukan pencabutan PKP apabila memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Status pengukuhan dapat dicabut untuk PKP yang jumlah peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha untuk pengusaha kecil, yakni Rp4,8 miliar, serta tidak memilih untuk menjadi PKP. Selain itu, PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (nonefektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha juga dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Sebagai informasi, surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan pencabutan pengukuhan diterima lengkap. Perlu diperhatikan, surat pencabutan dapat diterbitkan jika terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Namun, surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP juga dapat diterbitkan jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Permohonan pencabutan status PKP dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra