KPP PRATAMA BLORA

Ajukan Pencabutan, Kewajiban Pajak PKP Tetap Melekat Sampai SK Terbit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 16:15 WIB
Ajukan Pencabutan, Kewajiban Pajak PKP Tetap Melekat Sampai SK Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban perpajakan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) baru gugur apabila surat keputusan pencabutan PKP sudah diterbitkan oleh KPP terdaftar. Saat permohonan pencabutan PKP sudah diajukan tapi belum ada SK maka PKP tetap perlu menjalankan kewajiban pajaknya secara umum.

Hal tersebut disampaikan Petugas KPP Pratama Blora Herry Christiyono saat melakukan kunjungan lapangan ke salah satu PKP. Kunjungan dilakukan untuk memastikan peradaran bruto usaha wajib pajak tidak lagi melebihi batas sebagai PKP.

"Hasil kunjungan ini jadi dasar penerbitan SK pencabutan PKP. [Tapi], selama status PKP masih aktif, wajib pajak masih tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN seperti biasa," kata Herry dilansir pajak.go.id, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Seperti diketahui, PKP bisa mengajukan pencabutan PKP apabila memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Status pengukuhan dapat dicabut untuk PKP yang jumlah peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha untuk pengusaha kecil, yakni Rp4,8 miliar, serta tidak memilih untuk menjadi PKP. Selain itu, PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (nonefektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha juga dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Sebagai informasi, surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan pencabutan pengukuhan diterima lengkap. Perlu diperhatikan, surat pencabutan dapat diterbitkan jika terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Namun, surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP juga dapat diterbitkan jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Permohonan pencabutan status PKP dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor