PER-04/PJ/2020

Ajukan NPWP Non-Efektif, Pastikan Terima Surat Keputusan dari KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2023 | 10:01 WIB
Ajukan NPWP Non-Efektif, Pastikan Terima Surat Keputusan dari KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengajukan permohonan penonaktifan NPWP (status wajib pajak nonefektif/WP NE), harus memastikan telah menerima surat keputusan dari KPP terdaftar. Hal ini untuk memastikan apakah wajib pajak yang bersangkutan masih perlu menjalankan kewajiban perpajakannya, seperti lapor SPT Tahunan, atau tidak.

Terhadap permohonan yang diajukan wajib pajak, Kepala KPP akan menerima atau menolaknya. Jika menerima, Kepala KPP akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Jika menolak, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib pajak Non-Efektif.

"Atas pengajuan permohonan NPWP nonefektif, apakah sudah terima surat keputusan dari KPP bahwa NPWP-nya memang sudah dinonaktifkan?" tanya contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ingat, selama surat keputusan dari KPP belum terbit maka wajib pajak tetap perlu menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, surat keputusan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat atas permohonan WP NE.

Surat keputusan disampaikan kepada wajib pajak pemohon melalui sejumlah saluran, yakni secara elektronik melalui email, secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Setelah menerima surat keputusan, wajib pajak perlu mengecek kembali status NPWP pada laman e-registration, ereg.pajak.go.id. Jika status NPWP berbeda antara yang ditetapkan dalam surat keputusan dengan yang tertera pada laman ereg, wajib pajak perlu mengonfirmasinya kembali kepada KPP.

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif

Untuk mendapat persetujuan penghapusan NPWP, seorang wajib pajak perlu memenuhi syarat objektif dan subjektif terlebih dulu. Selain itu, ada juga beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar penghapusan NPWP bisa disetujui DJP.

Pertama, tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Keenam, seluruh NPWP cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra