PMK 172/2023

Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2024 | 14:05 WIB
Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) sepanjang memenuhi beberapa ketentuan. Salah satu ketentuan itu terkait dengan usulan penentuan harga transfer (transfer pricing).

Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa. Berdasarkan pada Pasal 56 ayat (1) huruf e PMK 172/2023, usulan transfer pricing dalam permohonan APA dibuat berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

“… dan tidak mengakibatkan laba operasi wajib pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan …,” bunyi penggalan Pasal 56 ayat (1) huruf e PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketentuan usulan transfer pricing itu terpenuhi sepanjang tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama periode APA lebih besar atau sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan PPh badan 3 tahun pajak sebelum tahun pajak disampaikannya permohonan APA.

Adapun tingkat laba yang dimaksud merupakan rasio antara laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan peredaran usaha atau rasio antara laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan total biaya.

Dalam hal permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan itu merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Proyeksi laporan keuangan itu dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M PMK 172/2023. Simak kembali ‘Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Adapun selain memenuhi ketentuan terkait dengan usulan transfer pricing, wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan APA sepanjang:

  • telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
  • telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) berupa dokumen induk dan dokumen local selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
  • tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan; dan
  • Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan APA merupakan transaksi afiliasi yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh badan.

APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajib pajak di wilayah yurisdiksinya untuk menyepakati kriteria dalam transfer pricing dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP